Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD Kabupaten Bengkayan, Kalimantan Barat dan Bulungan Kalimantan Utara, bersama-sama mengunjungi Kota Manado untuk mempelajari tentang fungsi lembaga legislatif dan Perda kawasan tanpa rokok.
"Kami berbagi informasi terkait tugas-tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat dan pengawasan serta penganggaran," kata Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Sarwani, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, dari diskusi pihaknya mendapatkan banyak masukan yakni trik-trik tertentu dan kiat dari Pemerintah Kota Manado yang dilakukan lembaga legislatif, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD yang diserap dari reses maupun Musrenbang, meskipun pada dasarnya semuanya normatif.
Sedangkan dari Bengkayan, anggota DPRD Bengkayan, Isidorus, mengatakan kedatangan ke Manado belajar tentang penyusunan dan pemberlakuan Perda kawasan tanpa rokok yang sudah ditetapkan.
Sebab menurutnya, di Bengkayan, baru dalam bentuk rancangan peraturan daerah dan sudah disepakati untuk dibahas sehingga perlu masukan dari daerah-daerah yang sudah menetapkannya.
"Kami sepakat membahasnya supaya ada aturan hukum yang jelas tentang hal itu, karena memang setiap orang punya hak merokok, namun yang bukan perokokpun haknya harus dihormati, sehingga tidak akan saling merugikan," katanya.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Manado, Hengky Kawalo, mengatakan Perda KTR di Manado, sudah ditetapkan sejak 2017 lalu dan sekarang sedang dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tanggung jawab sosialisasi itu juga ada di DPRD, sehingga Sekretariat DPRD bersama seluruh anggota BP Perda Manado, menyosialisasikan kepada seluruh warga Manado," katanya.
Sedangkan Wakil ketua Badan Pembentuk Perda, Stenly Tamo, mengatakan meskipun sudah ditetapkan, tetapi pihaknya pada dasarnya masih menunggu Pemerintah mengeluarkan Perwal untuk menetapkan kawasan bebas rokok.
Sedangkan anggota komisi A, Roy Maramis menyampaikan mengenai fungsi-fungsi DPRD sebagai pejabat daerah, baik pengawasan, penganggaran maupun penyusunan Perda, termasuk mengenalkan tentang kota Manado kepada para tamu dari Kalimantan.
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 13-03-2018 21:11:50
"Kami berbagi informasi terkait tugas-tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat dan pengawasan serta penganggaran," kata Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Sarwani, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, dari diskusi pihaknya mendapatkan banyak masukan yakni trik-trik tertentu dan kiat dari Pemerintah Kota Manado yang dilakukan lembaga legislatif, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD yang diserap dari reses maupun Musrenbang, meskipun pada dasarnya semuanya normatif.
Sedangkan dari Bengkayan, anggota DPRD Bengkayan, Isidorus, mengatakan kedatangan ke Manado belajar tentang penyusunan dan pemberlakuan Perda kawasan tanpa rokok yang sudah ditetapkan.
Sebab menurutnya, di Bengkayan, baru dalam bentuk rancangan peraturan daerah dan sudah disepakati untuk dibahas sehingga perlu masukan dari daerah-daerah yang sudah menetapkannya.
"Kami sepakat membahasnya supaya ada aturan hukum yang jelas tentang hal itu, karena memang setiap orang punya hak merokok, namun yang bukan perokokpun haknya harus dihormati, sehingga tidak akan saling merugikan," katanya.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Manado, Hengky Kawalo, mengatakan Perda KTR di Manado, sudah ditetapkan sejak 2017 lalu dan sekarang sedang dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tanggung jawab sosialisasi itu juga ada di DPRD, sehingga Sekretariat DPRD bersama seluruh anggota BP Perda Manado, menyosialisasikan kepada seluruh warga Manado," katanya.
Sedangkan Wakil ketua Badan Pembentuk Perda, Stenly Tamo, mengatakan meskipun sudah ditetapkan, tetapi pihaknya pada dasarnya masih menunggu Pemerintah mengeluarkan Perwal untuk menetapkan kawasan bebas rokok.
Sedangkan anggota komisi A, Roy Maramis menyampaikan mengenai fungsi-fungsi DPRD sebagai pejabat daerah, baik pengawasan, penganggaran maupun penyusunan Perda, termasuk mengenalkan tentang kota Manado kepada para tamu dari Kalimantan.
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 13-03-2018 21:11:50