Manado, (Antaranews Sulut) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencanangkan zona integritas bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah ini.

"Pencanangan dilakukan hampir semua Kanwil Pajak di seluruh Indonesia," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avatin di Manado, Senin.

Dia mengatakan kegiatan Pencanangan Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (Zi-WBK) sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK 01I2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya dipertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2018.

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dimulai dengan penandatangan pakta integritas yang dilakukan Kepala Kanwil DJP Suiuttenggomaiut Agustin Vita Avantin diikuti pimpinan di lingkungan kanwil beserta seluruh pegawai.

Penandatanganan ini disaksikan pejabat/pimpinan daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan ini, katanya, merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Suiuttenggomaiut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Pencanangan Zi-WBK ini merupakan komitmen untuk senantiasa melakukan perbaikan kinerja dalam rangka pencapaian target penerimaan dan kepatuhan khususnya tahun 2018." katanya.

Bersamaan dengan waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 serta dalam rangka peningkatan layanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara elektronik melalui e-iiiing dan e-form, mulai tanggal 8 Maret 2018 telah dibuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twlttar@krlng_pajak(httaszlltwittercomlkrinoa`ak) dan live chat pada situs www.pajak.go.ig.

Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Layanan informasi ini dibuka setiap setiap hari kerja (Senin-Jumat) pada jam kerja.

Juga katanya, hadir Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulut Sulaimansyah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara Gemmy Kawatu.





(T.KR-NCY/C/B015/B015) 12-03-2018 11:51:17

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024