Manado, (Antaranews Sulut) - Komisi A DPRD Manado menyatakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) RI.

"Itu adalah penyampaian resmi dari Kementerian PAN-RB RI, saat kami melakukan konsultasi pekan lalu," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Manado, Stenly Tamo, di Manado, Senin.

Dia mengatakan, saat bertemu dengan Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Syamsul Rizal, didapatkan penjelasan, penerimaan CPNS harus didahului dengan pengajuan oleh Pemerintah Kota Manado.

Hal tersebut, katanya, sudah dilakukan oleh pemerintah Manado, dimana usulan sudah dimasukan ke Kementerian PAN-RB, tetapi untuk itupun masih ada tahapan yang harus dilalui.

"Syamsul Risal menjelaskan, dalam mengusulkan penerimaan CPNS Kementerian PAN-RB harus pula menyampaikannya ke Kementerian Keuangan, karena hal tersebut berkaitan dengan anggaran apakah negara bisa membiayai atau tidak, karena gaji PNS dibayar dari pusat," katanya.

Selain itu, katanya, yang penting adalah penerimaan CPNS bisa dilaksanakan, dengan jumlah yang terbatas, yakni jumlah yang diterima harus sebanyak yang pensiun.

"Di Manado tahun ini ada sekitar 248 orang PNS yang pensiun, maka jumlah itu yang bisa diterima oleh Manado untuk tahun ini," katanya.

Selain itu, kata Tamo, yang bisa diterima sebagai CPNS hanya tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan teknis untuk infrastruktur dan itu ada di dinas PUPR, Perkim dan BPBD.

Selanjutnya kata Tamo, yang paling penting adalah menunggu keputusan Presiden, apakah bisa melakukan penerimaan atau tidak.







(T.KR-JHB/B/G004/G004) 05-03-2018 20:21:03

Pewarta : Joyce Hestyawatie B.

Copyright © ANTARA 2024