Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) terus meningkatkan sosialisasi kepesertaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)," kata Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir di Manado, Kamis.

Asri mengatakan pada rapat koordinasi dalam peningkatan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Provinsi Sulut tahun 2018.

Menurut dia sejauh ini TKI yang terdaftar di BPJS-TK Sulut masih sedikit.

"Sehingga ke depan, jika ada yang akan mendaftar sebagai TKI, wajib memiliki kartu peserta BPJS-TK," katanya.

TKI di Provinsi Sulut mulai ikut BPJS-TK sejak 1 Agustus 2017.

Dia mengatakan program Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.

Asri mengatakan TKI merupakan salah satu profesi yang memberikan dampak besar terhadap pemasukan devisa negara.

Perlindungan untuk TKI tersebut mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

Nantinya para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program tambahan Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi tabungan saat memasuki usia tua.

"Perlindungan diberikan ketika penempatan kerja di luar negeri meninggal dunia, baik meninggal biasa atau berupa tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis, maupun cacat kurang fungsi juga masuk di dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.

BPJS berikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri.

Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan di atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Dengan biaya perlindungan meninggal dunia sebesar Rp85 juta dan cacat total sebesar Rp100 juta.

Perlindungan untuk para TKI dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penyelenggara jaminan sosial adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No 24 Tahun 2011.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh pemerintah.***4***



(T.KR-NCY/C/D016/D016) 22-02-2018 15:42:09

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024