Minahasa Tenggara, 12/2 (Antaranews Sulut) - Dana kampanye untuk pasang calon tunggal bupati James Sumendap dan wakil bupati Yoke Legi (JS-Oke) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Tenggara disepakati dengan jumlah maksimal Rp 2 miliar. "Dari koordinasi dengan tim pasangan calon, maka disepakati pengeluaran dana kampanye berjumlah dua miliar rupiah," kata Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara bidang Data dan Perencanaan Helti Masie di Ratahan, Senin. Dia menuturkan, mekanisme terkait dengan dana kampanye tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. "Untuk rincian mengenai pengeluaran dana kampanye sudah ada perhitungan yang diatur dari PKPU yang berkait dana kampanye. Jumlah yang sudah disepakati tersebut merupakan pengeluaran selama tahapan kampanye," ujarnya. Sementara itu terkait dengan sumbangan dana kampanye, khusus untuk partai politik dan gabungan partai politik, serta lembaga swasta yang berbadan hukum jumlahnya Rp 750.000.000. "Sedangkan untuk sumbangan pribadi maksimal yang bisa diberikan yakni 75 juta rupiah," kata Helti. Namun kata Helti besaran dana kampanye yang dihimpun oleh pasangan calon tidak dibatasi, tapi jika ada dana kampanye yang tersisa atau tidak digunakan akan disetorkan ke kas negara. "Memang besaran dana kampanye yang dihimpun tidak ada batasan, tapi maksimal pengeluaran dana kampanye sesuai kesepakatan jumlahnya dua miliar rupiah," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026