Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD Manado mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengawasi dan menindak produksi dan peredaran mie mengandung boraks. 

    "Secara teknis pengawasan mie basah itu adalah kewenangan Disperindag, karena sudah masuk dalam kategori makanan siap saji, karena itu, BBPOM datang menemui DPRD dan minta dukungan untuk menyampaikan hal itu kepada instansi terkait," kata Sekretaris Komisi D DPRD Manado, Sonny Lela, di Manado, Minggu. 

    Dia mengatakan, dari pertemuan dengan BBPOM akhir pekan lalu, diketahui bahwa BBPOM sudah berkali-kali memberikan memanggil dan memberikan pembinaan, peringatan sampai memproses hukum produsen mi yang menggunakan boraks, tetapi ternyata masih saja ada ditemukan di pasaran. 

    Menurut Lela, Kepala BBPOM Manado, Rustyawati, dalam pertemuan dengan komisi D, memang 90 persen mi yang beredar di Manado, mengandung boraks, sehingga tidak akan untuk dikonsumsi, sebab itu adalah bahan campuran untuk keramik bukan makanan. 

    "Sehingga BBPOM merekomendasikan penggunaan bahan lain yang lebih aman, namun fakta sekarang karena tuntutan industri dan mau untung maka produsen menggunakan boraks yang memang nyata-nyata dilarang," katanya. 

     Lela juga mengatakan, Kepala BBPOM Manado menjelaskan, bahwa memang di Manado boraks masih bisa ditemukan dengan mudah, karena pengawasan kurang dan dianggap legal, sehingga mengusulkan agar DPRD mendukung membuat aturan agar menegaskan bahwa bahan tersebut ilegal. 
    
     Secara umum, Keka mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah BBPOM Manado karena mau datang dan menjelaskan tentang hal tersebut, sebab sebelumnya juga sudah menemui wakil wali kota untuk minta dukungan dan menjelaskan tentang hal tersebut. 
              
     Lela mengatakan, pihaknya memberikan dukungan dan akan mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mi mengandung boraks sebab itu kewenangan instansi tersebut. 

    "Kami pun akan mengajak BBPOM dan dinas perindustrian dan perdagangan untuk melakukan Sidak supaya bisa melakukan penindakan tegas ketika masih menemukan adanya mi mengandung boraks yang beredar di pasaran terutama pasar tradisional," katanya.***3***

(T.KR-JHB/C/Y008/Y008) 11-02-2018 20:16:35

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Joyce Hestyawatie
Copyright © ANTARA 2024