Manado, (Antaranews Sulut) - Personel Komisi A DPRD Manado, Arthur Paath, mengatakan, Komisi A DPRD Manado, minta pemerintah kota dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), membongkar papan tiang reklame tak berizin.
"Kami dipimpin ketua komisi Royke Anter, sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dengan turun lapangan bersama instansi terkait dan memeriksa area boulevard menemukan banyak bangunan reklame yang menyalahi aturan," kata personel Komisi A, Arthur Paath, di Manado.
Pelanggaran tersebut, kata Paath, adalah bangunan yang sudah berdiri di trotoar sehingga merusak pemandangan mengganggu pejalan kaki, sehingga harus ditindaki dengan cepat.
Caranya, kata Paath, adalah dengan membongkar bangunan reklame tak berizin dan memindahkan yang berizin dari trotoar ke lokasi yang aman, sehingga tidak lagi membahayakan pejalan kaki yang menggunakan badan jalan, karena terhalang tiang reklame dan bangunan tak berizin lainya.
Paath menegaskan, DPRD lebih mementingkan kepentingan umum, sehingga yang tak sesuai aturan harus dibongkar dan mengatakan akan mendorong dilaksanakan rapat dengar pendapat.
"Kami sepakat menyampaikan ke pimpinan supaya mengundang perangkat daerah terkait dan membahas pembangunan tiang reklame di tempat yang seharusnya, " katanya. ***
"Kami dipimpin ketua komisi Royke Anter, sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dengan turun lapangan bersama instansi terkait dan memeriksa area boulevard menemukan banyak bangunan reklame yang menyalahi aturan," kata personel Komisi A, Arthur Paath, di Manado.
Pelanggaran tersebut, kata Paath, adalah bangunan yang sudah berdiri di trotoar sehingga merusak pemandangan mengganggu pejalan kaki, sehingga harus ditindaki dengan cepat.
Caranya, kata Paath, adalah dengan membongkar bangunan reklame tak berizin dan memindahkan yang berizin dari trotoar ke lokasi yang aman, sehingga tidak lagi membahayakan pejalan kaki yang menggunakan badan jalan, karena terhalang tiang reklame dan bangunan tak berizin lainya.
Paath menegaskan, DPRD lebih mementingkan kepentingan umum, sehingga yang tak sesuai aturan harus dibongkar dan mengatakan akan mendorong dilaksanakan rapat dengar pendapat.
"Kami sepakat menyampaikan ke pimpinan supaya mengundang perangkat daerah terkait dan membahas pembangunan tiang reklame di tempat yang seharusnya, " katanya. ***