Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menargetkan kepesertaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan kabupaten di kepulauan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di tahun 2018 ini.

"Kami menargetkan Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud serta Kabupaten Kepulauan Sangihe bisa mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial," kata Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir di Manado, Selasa.

Asri mengatakan sehingga sosialisasi dan edukasi terus dilakukan sehingga semua tenaga kerja di Sulut baik lingkup pemerintah daerah, swasta maupun bukan penerima upah (BPU) akan dijamin.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota di Sulut lantaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN/honorer dan perangkat desa merupakan amanat dari Undang-Undang No.40/2004, sehingga bersifat wajib," jelasnya.

Dia mengatakan saat ini sudah terdapat beberapa kabupaten dan kota yang mendaftarkan tenaga kerja non ASN mereka agar mendapatkan perlindungan, seperti Kota Tomohon, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Minahasa.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Manado Adisafah Curmacosasih menambahkan bahwa bagi kabupaten/kota di Sulut yang ingin mendaftarkan pekerjanya, namun terkendala anggaran tahun ini, dapat tetap dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terlebih dahulu tahun ini meskipun implementasinya tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut Erny Tumundo mengimbau kepada kabupaten/kota agar memperhatikan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja dan aparatur desa mereka masing-masing bahkan hingga lingkup RT/RW.

Pihaknya menyatakan bahwa selama ini untuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, diketahui hanya menyasar pada pegawai swasta yang ada di perusahaan.

Akan tetapi, dengan adanya nota kesepahaman antara BPJS TK dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka program kepesertaan non ASN dan perangkat desa telah diatur konstitusi menjamin melalui jaminan sosial.

Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara Indonesia, apabila terjadi risiko kematian, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat perlindungan dari jaminan sosial.

"Dukungan ini sebagai bentuk sinergitas Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperhatikan jaminan sosial para pekerja dan aparatur desa," ujarnya.

Keseriusan Pemprov Sulut itu dibuktikan melalui langkah Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey yang mengeluarkan 10 regulasi berkaitan jaminan sosial tenaga kerja, yang dikeluarkan secara bersamaan.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024