Manado, 19/11 (Antara) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Manado, menyatakan pajak hiburan memberikan kontribusi sebesar Rp8,33 miliar bagi PAD setempat, hingga Oktober 2017.
"Pajak hiburan memberikan pemasukan yang cukup signifikan bagi PAD Manado, dari 10 sektor pajak yang ditetapkan pemerintah kota berdasarkan Perda 2/2011," kata kepala BPPRD Manado, Drs Harke Tulenan,MSi, melalui Kepala Bidang Pembukuan dan Laporan, Ir Esther Mamarimbing, MSi, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan, realisasi pajak tersebut menunjukkan capaian PAD Manado dari pajak hiburan mencapai 72,44 persen dari target sebesar Rp11,5 miliar pada tahun ini.
Menurut Esther, pajak hiburan berasal dari 10 sumber yang merupakan penyelenggaraan hiburan di Manado, dengan besaran pajak yang berbeda satu dengan lainya.
"Jadi pajak hiburan berasal dari tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan binaraga, pameran, tempat hiburan malam, sirkus dan akrobat, permainan bilyar, golf dan boling, kemudian pacuan kuda, lomba kendaran bermotor, ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, pusat kebugaran dan pertandingan olaharag," katanya.
Dia mengatakan, target pajak hiburan tidak berubah pada APBDP 2017, yakni tetap Rp11,5 miliar seperti induk, karena itu pihaknya berusaha mencapai 100 persen.
Sementara pimpinan DPRD Manado, Richard Sualang, mengingatkan BPPRD Manado, agar memaksimalkan kinerja untuk mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut.
Sebab menurutnya, PAD dari sektor hiburan merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah serta program-program pemerintah yang merupakan janji politik kepala dan wakil kepala daerah.
"Dengan memaksimalkan kinerja, maka capaian 100 persen, bukanlah hal yang mustahil dan harus selalu melakukan uji petik serta konfirmasi untuk menghindarkan upaya penggelapan pajak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Sualang.
Meski begitu, Sualang menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja BPPRD Manado, dalam mengumpulkan pajak sebab bukan hanya sektor hiburan saja, tetapi yang lainnya sudah berada di atas 90 persen.***3***


(T.KR-JHB/B/I006/I006) 19-11-2017 10:23:23

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024