Tomohon, (AntaraSulut) - Bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (7/11) diselenggarakan paripurna pengajuan ranperda program pembentukan peraturan daerah Kota Tomohon.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youdy Moningka SIP dan Caroll JA Senduk SH.
 
"Sesuai dengan pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perencanaan dan penyusunan peraturan daerah provinsi dilakukan melalui Propemperda, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tersusun secara sistematis, terpadu, terarah dan mempunyai skala prioritas yang jelas," kata Sekda Kota Tomohon Harold V Lolowang, Rabu.

Pembentukan perda dapat menjadi acuan pembangunan hukum dan merupakan wadah politik hukum daerah sekaligus wajah untuk melihat kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu tertentu.
    
"Oleh karena itu, program pembentukan perda tidak hanya penting untuk menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah untuk kurun waktu tertentu namun juga penting bagi masyarakat untuk menatap pembangunan daerahnya ke depan," ujarnya.
 
Dari situ, lanjut Lolowang, partisipasi masyarakat dilakukan secara optimal, serius dan terencana, sejahtera yang berlandaskan rasa keadilan.


Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024