(LIPUTAN KHUSUS) 

Manado, (Antarasulut) - DPRD Manado bersama pemerintah kota (Pemkot) membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di daerah tersebut.

"Izin penempatan tenaga kerja asing serta dan pemasukan daerah dari sektor tersebut, perlu ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah," kata Ketua Pansus IMTA, Bambang Hermawan, di Manado, Rabu.

Bambang mengatakan, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum dan Perundang-undangan memandang perlu membuat aturan tegas tentang perpanjangan izin bagi tenaga kerja asing, sebab mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16/2015, maka perpanjangan izin bekerja tenaga kerja asing, itu ada retibusinya.

Apalagi katanya, melihat kondisi yang ada sekarang, dimana tenaga kerja asing, makin banyak yang masuk dan bekerja di Manado, maka harus ada aturan tegas yang mengatur, khusus untuk lingkup Manado yakni Peraturan Daerah.

Karena itu, maka menurut Bambang, Pemkot dan Pansus DPRD memasukan berbagai hal penting dalam pembahasan sehingga jelas seperti apa aturan yang akan ditetapkan Raperda tersebut.

Bambang mengatakan, pihak dinas tenaga kerja, mengatakan, jika mengacu pada aturan yang lebih tinggi, maka retribusi perpanjangan izin TKA harus dibayar di wilayah dimana badan hukum sebuah usaha berada.

"Jadi jika tempat bekerja TKA ada di Manado, maka retribusi perpanjangan izinnya harus dibayar di Manado, tetapi jika bukan maka tak dibayar di Manado, harus di wilayah mana tempatnya berada," katanya.

Sedangkan untuk tenaga kerja yang wilayah kerjanya di dunia kabupaten atau kota, maka retribusinya dibayarkan di provinsi, sebab itu merupakan wewenang provinsi.

Dia mengatakan, dalam pembahasan tersebut, juga disepakati Pansus akan turun lapangan melakukan pemeriksaan serta menemui para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan masukan mengenai Raperda tersebut. ***2***





(T.KR-JHB/B/Y008/Y008) 25-10-2017 23:11:15

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024