Manado, 18/9 (Antara) - Sekretariat DPRD Manado, segera menarik 19 kendaraan dinas yang dipegang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), selain ketua dan dua wakil lembaga legislatif tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan dalam PP 18/2017 yang sudah dibuat turunannya dalam Perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, maka kendaraan dinas segera kami tarik," kata Sekretaris DPRD Manado, Michael Tandirerung, di Manado, Senin.

Dia mengatakan, kendaraan dinas yang akan ditarik semuanya jenis MPV, yakni Kijang Inova 2000 CC, yang masih dipegang para pimpinan AKD serta dua anggota DPRD.

Menurut Tandirerung untuk menarik kendaraan dinas tersebut, pihaknya sedang membuat surat pemberitahuan untuk disampaikan kepada seluruh pemegang mobil tersebut, supaya diketahui.

Kendaraan yang akan ditarik tersebut, katanya, akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Manado, sebagai kuasa pengguna kendaraan dinas, untuk dimasukan dalam daftar sebab nanti akan diperiksa BPK.

"Semua kendaraan dinas akan ditarik sebelum tanggal 1 Oktober, sebab terhitung bulan baru, 40 legislator Manado akan menerima honor sesuai PP 18/2017, dimana didalamnya termasuk tunjangan kendaraan, sehingga harus aturan dipatuhi," katanya.

Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan tentu semua aturan harus dipatuhi, tetapi menunggu keluarnya Perwal tentang penetapan besaran hak keuangan legislator.

Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Saerang, mengatakan siap mengembalikan mobil dinas yang dipegang, karena memang itu sudah aturan yang harus dipatuhi.

"Kami patuh sebab memang sudah ditetapkan aturan, begitu permintaan dari Sekretariat DPRD diterima, kendaraan dinas yang dipegang langsung dikembalikan," katanya. ***2***




Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024