Manado, 2/8 (Antara) - Piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp50 miliar.

"Piutang ini sudah lama dan saat ini sementara, melakukan verifikasi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basri di Manado, Rabu.

Asri mengatakan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih beroperasi atau sudah tutup.

"Jika masih beroperasi, kami akan melakukan penagihan karena ini untuk kesejahteraan tenaga kerja," katanya.

Dia mengatakan, perusahaan paling banyak menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan berada di Kota Manado mencapai 80 persen dan sisanya tersebar di beberapa kabupaten dan kota lainnya di provinsi tersebut.

Asri mengatakan piutang tersebut merupakan tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk nilai denda.

Dia mengatakan piutang tersebut sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya hingga semester pertama 2017.

Pihaknya berharap, agar perusahaan segera membayar iurannya, karena akan berimbas kepada perlindungan pekerja. Jika tidak dibayarkan, maka pelayanan juga akan mengalami hambatan.

Piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan piutang negara karena terdapat kewajiban perusahaan untuk melunasi iuran dan ada hak pekerja atau karyawan terhadap piutang tersebut.

Ketika ada karyawan perusahaan yang menunggak iuran dan karyawan tersebut mengalami resiko atas pekerjaannya, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memproses ganti rugi atas resiko tersebut dan tentu ini sangat merugikan karyawan.

Kedepannya kerja sama dengan Kejaksaan akan berkembang kepada penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat pekerja di Sulut memahami hak dan kewajiban terkait perlindungan jaminan sosial.

***4***



(T.KR-NCY/B/E008/E008) 02-08-2017 11:46:22

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024