(LIPUTAN KHUSUS) 

Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Senin malam, menetapkan tiga peraturan daerah (Perda) baru dalam rapat paripurna.

"Ketiga perda baru yang ditetapkan tersebut adalah tentang pelayanan terpadu satu pintu, lalu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kawasan tanpa rokok," kata wakil ketua DPRD Manado, Danny Sondakh, sebagai pimpinan rapat, Senin malam.

Sondakh mengatakan, ketiga Perda yang ditetapkan tersebut, sudah disetujui oleh pemerintah provinsi melalui biro hukum dan diparipurnakan Senin malam.

Dia mengatakan, nantinya setelah ditetapkan ketiga Perda tersebut akan dilembardaerahkan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

Ketua Pansus pelayanan terpadu satu pintu, Lily Walandha, mengatakan raperda tersebut, sudah melalui kajian dan pembahasan panjang sejak awal tahun, bersama pemerintah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris daerah, Rum Usulu.

"Perda tentang pelayan terpadu satu pintu, dibuat dengan merujuk pada aturan yang lebih tinggi antara lain, UU nomor 8/2009," katanya.

Ketua Pansus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduo, Bambang Hermawan juga menyampaikan tentang penetapan Perda sudah melalui pembahasan serta fasilitasi ke biro hukum provinsi, sampai disepakati dalam paripurna.

Demikian juga dengan pimpinan Pansus kawasan tanpa rokok, Syarifudin Saafa, yang menyampaikan tentang kawasan tanpa rokok, juga menjelaskan pembahasan sampai fasilitasi di provinsi.

Setelah disepakati menjadi Perda, pemerintah dan dewan menandatangani nota kesepahaman untuk menetapkan ketiga Perda tersebut. ***2***





(T.KR-JHB/B/N005/N005) 19-06-2017 23:21:43

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024