Manado, 9/6 (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016.
Penyerahan LHP laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kepala BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, di Manado, Jumat.
Penyerahan itu dilakukan pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut dipimpin Ketua Andrei Angouw.
Kepala BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2016, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Publik (SAP) berbasis akrual.
"Telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung atas material," katanya.
Ia menambahkan serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
"BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2016 adalah WTP," katanya.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut diantaranya pengelolaan aset tetap belum memadai.
Kemudian pembiayaan belanja jasa tenaga ahli, instruktur, nara sumber pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai standar biaya masukan.
"Serta keterlambatan pelaksanaan empat pekerjaan pada tiga SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp355,39 juta dan hasil pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan," katanya.
LHP ini, lanjut Moermahadi, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
LHP ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan BPK.
Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Pemprov Sulut wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," katanya.
Selain Gubernur Olly Dondokambey, hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain Wagub Steven Kandouw, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Kepala SKPD. ***2***
(T.J009/B/S023/S023) 09-06-2017 20:26:08
Penyerahan LHP laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kepala BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, di Manado, Jumat.
Penyerahan itu dilakukan pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut dipimpin Ketua Andrei Angouw.
Kepala BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2016, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Publik (SAP) berbasis akrual.
"Telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung atas material," katanya.
Ia menambahkan serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
"BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2016 adalah WTP," katanya.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut diantaranya pengelolaan aset tetap belum memadai.
Kemudian pembiayaan belanja jasa tenaga ahli, instruktur, nara sumber pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai standar biaya masukan.
"Serta keterlambatan pelaksanaan empat pekerjaan pada tiga SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp355,39 juta dan hasil pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan," katanya.
LHP ini, lanjut Moermahadi, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
LHP ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan BPK.
Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Pemprov Sulut wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," katanya.
Selain Gubernur Olly Dondokambey, hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain Wagub Steven Kandouw, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Kepala SKPD. ***2***
(T.J009/B/S023/S023) 09-06-2017 20:26:08