Manado,  (Antarasulut) - Komisi D DPRD Manado, minta pimpinan dewan merekomendasi BPBD menunda penyaluran bantuan bencana Rp213 miliar sampai data penerima diperbaiki.

"Rekomendasi tersebut harus kami sampaikan kepada pemerintah, setelah melakukan konsultasi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, pekan ini," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Manado, Dijana Pakasi, di Manado, Senin.

Pakasi menjelaskan, komisi D melakukan konsultasi ke BNPB pusat karena banyaknya unjuk rasa memprotes penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga data harus diperbaiki.

Dia mengatakan, sampai tiga petinggi di BNPB ditemui sehingga komisi D sepakat merekomendasikan penundaan penyaluran sampai data-data penerima diperbaiki.

Menurut Pakasi, sesuai penjelasan dari BNPB pusat sudah menganggap bantuan bencana di Manado selesai, karena kejadian tahun 2014, seharusnya 2015 selesai, dan sekarang menurutnya kewenangan sudah diserahkan kepada pemerintah kota.

Dia mengatakan, pada proses kedua semua petunjuk teknis tidak bisa dirubah terutama soal rusak berat ringan dan sedang, tetapi pemerintah harus sangat pintar dan cerdas dalam menyalurkan bantuan sehingga tidak menjadi masalah.

"Kewenangan memang ada di pemerintah, tetapi karena data terus berubah-ubah, maka pemerintah harus melakukan perbaikan supaya tidak bermasalah hukum, dan itu adalah PR yang harus diselesaikan BPBD Manado untuk mengatur dengan baik," katanya.

Penyaluran dana bantuan bencana di Manado terus diprotes masyarakat, karena berdasarkan uji petik di lapangan oleh DPRD, terdapat nama-nama yang bukan korban bencana menerima bantuan senilai Rp20.000.000 dan Rp40.000.000.

Temuan tersebut terjadi Kecamatan Tikala, Paal Dua sampai ke Singkil yang merupakan wilayah paling parah terdampak bencana 15 Januari 2014 lalu.***4***











(T.KR-JHB/B/G004/G004) 05-06-2017 21:49:31

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024