Manado, (Antarasulut) - Komisi C DPRD Manado, mempertanyakan pemotongan bukit dan diduga banyak terjadi tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Manado.

"Kami kaget karena mendengarkan kalau sejumlah kegiatan pemotongan tanah bukit atau `cutting ground` tidak diketahui dan belum memiliki izin dari DLHK," kata Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, SE, dalam rapat evaluasi kerja Komisi C dengan Mitra, DLHK di  Manado, Selasa.

Binti mengatakan, sebagai instansi berwenang mengurus masalah tersebut seharusnya DLHK Manado, mengetahui semua kegiatan pemotongan gunung karena itu membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.

Wakil Ketua Komisi C Lineke Kotambunan, AM.Ak mengatakan DLHK juga harus mengetahui berbagai kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, seperti pemotongan bukit di Kecamatan Singkil yang ternyata tidak berizin.

"Seharusnya DLHK berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan, supaya tidak menimbulkan ekses yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan," katanya.

Sedangkan anggota komisi C, Stenly Wellem Tamo, SH,  mengatakan, mengatakan apapun alasannya, dari pemerintah jika kegiatan pemotongan bukti itu berlawanan dengan aturan jangan diizinkan, meskipun mendatangkan keuntungan secara finansial.

Berbagai protes dan pertanyaan juga disampaikan personel komisi Raynaldo Heydemans, Ronny Makawata dan Fanny Mantali, terkait kinerja DLHK Manado, yang dirasakan mengalami tekanan dalam bekerja. 

Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHK Manado, Stany Lonteng, mengatakan, sejumlah kegiatan pemotongan bukit yang dilakukan banyak yang tak dilaporkan kepada DLHK sebagai instansi berwenang.

"Kami baru mengetahui setelah adanya keluhan dari masyarakat serta pesan dari DPRD, sehingga membuat kami serba salah bertindak, tetapi kalau memang bertentang dengan aturan, tentu kami tahan," katanya.

Sedangkan Camat Singkil, Mursyid Pangalima, mengatakan setiap kegiatan pemotongan bukit di wilayahnya selalu ditindak pemerintah dengan dihentikan.

Kemudian menurutnya, kecamatan menyarankan pengusaha ataupun pelaku untuk melapor dan minta izin dari DLHK sebagai instansi yang berwenang, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.***3***





(T.KR-JHB/B/E008/E008) 16-05-2017 17:38:34

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024