Manado, (Antarasulut) - Komisi D DPRD Manado, menyatakan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan anggaran Rp15 miliar, harus dikembalikan ke dinas kesehatan (Dinkes) dari dinas pekerjaan umum (PU).

"Sesuai dengan hasil konsultasi kami di Kementerian Kesehatan, seluruh pembangunan rumah sakit harus dilakukan oleh Dinkes bukan oleh PU," kata Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Saerang, di Manado, Selasa.

Saerang mengatakan, memang pembangunan itu boleh dilakukan oleh PU, tetapi katanya berdasarkan penjelasan kementerian kesehatan, rata-rata rumah sakit yang dibangun PU tidak memenuhi standar, sehingga bermasalah di kemudian hari.

Dia menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya tenaga teknis medical electrical di PU dan itu hanya ada di dinkes yang akan membuat struktur bangunan seperti penempatan pipa untuk selang oksigen, pencahayaan ruangan, ruangan operasi yang harus sesuai ketentuan, dan penempatan alat lainnya.

"Itu yang harus dipikirkan pemerintah, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari, lagipula jika sudah selesai itu akan menjadi aset dinas PU akan jadi rancuh dan aneh jika PU menghibahkan rumah sakit pada dinas kesehatan," katanya.

Menurutnya kebijakan seperti itu bisa diambil jika memang dinas kesehatan tidak mampu, tetapi masalahnya instansi tersebut bisa melaksanakanya, soal tenaga teknis pembangunan bisa pinjam dari PU, itupun untuk proses lelang, juga "feasibility study" ada di dinkes jadi sebaiknya dipindahkan ke instansi itu.

Dia menambahkan memang tahap awal pembangunan menggunakan dana daerah, tetapi nanti akan minta bantuan ke Kemenkes juga karena total biaya yang diperlukan sekitar Rp105 miliar, jadi akan bermasalah, sebab tak mungkin dari kemenkes memberikan bantuan ke dinas PU karena bertentangan dengan aturan.

"Jadi sebelum bermasalah sebaiknya diluruskan, agar tidak ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari, lagipula jika dibuat tak memenuhi standar akreditasi akan merugikan daerah nantinya," katanya.***4***



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 11-04-2017 14:51:22

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024