Manado, (Antarasulut) - DPRD Manado menjadwalkan pelaksanaan paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota Manado bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.
"Badan musyawarah DPRD Manado sudah menetapkan, paripurna LKPJ dilakukan selesai penetapan Raperda menjadi Perda dalam hari yang sama," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado, Rabu.
Van Bone mengatakan, hal tersebut disepakati badan musyawarah DPRD karena padatnya agenda DPRD Manado, yang harus mengonsultasikan berbagai masalah di Manado ke kementerian maupun lembaga teknis negara lainnya, termasuk persiapan untuk perubahan APBD.
Van Bone mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 70-71 LKPj harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran kepada DPRD, untuk dibahas.
"Nantinya dari pembahasan LKPj tersebut akan diterbitkan rekomendasi oleh DPRD kepada pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah nantinya," kata Van Bone.
Namun dia mengatakan, paripurna LKPj akan dilaksanakan paling lambat pekan depan, tetapi naskah secara resmi sudah diserahkan pemerintah kepada sekretariat DPRD Manado.
Van Bone mengatakan, saat ini DPRD sedang menunggu penyelesaian empat Raperda untuk difasilitasi di provinsi, namun jadwalnya menunggu ditetapkan oleh Sekretaris daerah provinsi.
"Kita berharap selesai dalam pekan depan, sehingga sebelum berakhir April ini, enam Perda sudah ditetapkan dan LKPj juga sudah dibacakan dan selesai dibahas dewan" katanya.
Dengan demikian katanya, maka DPRD bisa melakukan tugas lainnya, bersiap membahas perubahan APBD 2017, mulai Juli nanti. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 12-04-2017 21:14:33