Manado, 29/3 (Antara) - Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama pemerintah daerah dalam pekan berjalan.

"Pimpinan DPRD sudah minta Pansus menyelesaikan pembahasan sisa Raperda dalam pekan ini, sehingga pekan depan bisa difasilitasi ke biro hukum provinsi Sulawesi Utara bersama pemerintah kota," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado, Rabu.

Van Bone mengatakan, keempat Raperda yang akan dirampungkan pekan berjalan adalah tentang tata kelola lingkungan hidup, kawasan tanpa asap rokok, perizinan dan pemekaran wilayah kelurahan.

Dia mengatakan, DPRD bersama pemerintah kota, dalam hal ini bagian hukum akan menyurat ke biro hukum sekretariat daerah provinsi untuk minta jadwal fasilitasi Raperda yang sudah diselesaikan pembahasannya di Manado.

"Jika semua sudah selesai difasilitasi, DPRD akan menggelar rapat badan musyawarah menentukan waktu pelaksanaan perbaikan kemudian paripurna untuk menetapkan semua Raperda menjadi peraturan daerah," kata Van Bone.

Namun dia mengatakan, supaya tidak berulang-ulang, diputuskan paripurna semua Raperda yang dibahas di akhir 2016 sampai akhir 2017, akan dilaksanakan sekaligus paling lambat awal bulan April 2017.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Budi Paskah Yanthi Putri, mengatakan, memang masih ada Raperda yang sedang dibahas bersama dengan pemerintah dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.

"Sudah ada dua yang selesai difasilitasi, sekarang kami sedang menunggu yang lainnya dan bagian hukum sedang menyelesaikan kelengkapan administrasi dalam paraf koordinasi," katanya.

Paskah Yanti mengatakan, yang masih alot dibahas sekarang adalah memang semenjak pemerintah Manado menetapkan pengurusan izin harus melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) maka menjadi kendala, sebab aturan yang lebih tinggi, justru menegaskan bahwa penerbitan izin harus di instansi yang bersangkutan sebab lebih paham dan tahu dengan teknis.

Hal tersebut katanya menyebabkan masalah, sebab PTSP merasa sebagai yang punya hak sedangkan instansi teknis juga merasa yang paling berhak, karena itulah maka pembahasan berjalan panjang, namun sudah diingatkan untuk menyelesaikan pembahasan dengan mengacu pada aturan yang lebih tinggi, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.

"Akan diusahakan apakah fasilitasinya sekaligus atau bisa berganti-gantian, yang pasti akan diupayakan secepatnya sesuai ketentuan, sehingga bisa dimasukan dalam lembar daerah sebagai Perda," katanya. ***2***

(T.KR-JHB/B/Y008/Y008) 29-03-2017 20:21:34

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024