Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, selesai melakukan fasilitasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di biro hukum pemerintah provinsi.

"Raperda yang sudah difasilitasi dan dibahas di provinsi adalah tentang pemukiman kumuh dan penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja di Kota Manado," kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Manado Hengky Kawalo, di Manado, Senin.

Kawalo mengatakan, fasilitasi dilaksanakan pekan lalu, dimana kedua Raperda tersebut pada umumnya sudah memenuhi semua kaidah-kaidah hukum sehingga tidak banyak yang diubah.

Kawalo mengatakan, saat ini DPRD Manado tinggal menunggu hasil fasilitasi mana kiranya yang harus diubah tetapi akan disampaikan biro hukum provinsi kepada Pemkot Manado.

Ketua Pansus Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja di Manado, Markho Tampi, mengatakan, fasilitasi dilakukan bersama Pemkot dan memang ada sejumlah hal yang harus diubah.

"Tetapi secara detail akan disampaikan oleh biro hukum kepada bagian hukum Pemkot Manado, melalui sekretariat daerah dan nantinya akan diteruskan ke DPRD untuk diperbaiki bersama," katanya.

Apa saja yang akan diubah secara rinci, kata Tampi, akan jelas setelah surat dari provinsi diterima, dan akan dibahas kembali tetapi tidak lama, karena hanya akan diubah baru baru akan diparipurnakan.

Demikian ketua Pansus Pemukiman Kumuh DPRD Manado, Stenly Wellem Tamo, mengatakan, fasilitasi sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu dari provinsi, sehingga bisa diteruskan.

"Tentu kami berharap bisa segera ditetapkan, karena itu juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Manado, juga supaya bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat," katanya. ***2***







(T.KR-JHB/B/G004/G004) 27-03-2017 23:22:12

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024