(LIPUTAN KHUSUS) 


Manado, (Antarasulut) - Komisi C DPRD Manado, Jumat, menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) setempat soal pemotongan bukit yang kerap terjadi di Manado.

"Rapat dengar pendapat ini harus digelar, karena masih banyak pelanggaran terkait pemotongan bukit di Manado padahal itu bertentangan dengan aturan," kata Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, di Manado, Jumat.

Lily mengatakan, di Manado masih berlaku instruksi wali kota yang terbit tahun 2014, melarang pemotongan tanah atau "cutting ground", karena hal tersebut berdampak pada lingkungan, namun masih ada peristiwa serupa terjadi di wilayah Tiram Kairagi, yang dilakukan tanpa izin.

Wakil Ketua Komisi C, Lieneke Kotambunan, mengingatkan eksekutif agar berhati-hati dalam menegakkan aturan, karena jika mengacu pada undang-undang lingkungan hidup maupun peraturan menterinya, tidak dibolehkan ada kegiatan yang merusak alam, dan itu wajib dipatuhi.

Kotambunan juga mempertanyakan mengenai ketidakjelasan penerbitan izin termasuk untuk SPPL, UPL, UKL yang seharusnya menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup tetapi diurus PTSP, sehingga menyebabkan banyak masalah, maka PTSP diingatkan harus menunggu rekomendasi dinas lingkungan hidup baru boleh ada izin. 

"Kalo memang aturan melarang adanya cutting ground, kenapa ada yang nekat melakukanya, ini ada apa?" kata Kotambunan. 

Anggota Komisi C Jonas Makawata, mengatakan, sebenarnya hal tersebut mengindikasikan tidak sinergisnya kerja PTSP dan dinas lingkungan hidup, sehingga seolah-olah tidak dianggap dan membuat terbitnya izin yang menyalahi instruksi wali kota Manado.

"Jadi pada dasarnya memang cutting ground di Tiram itu tidak berizin," katanya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado, Hanny Waworuntu mengatakan, terhitung sejak tanggal 1 sampai 17 Maret 2017, pihaknya sama sekali belum mengeluarkan izin untuk pemotongan tanah kepada pihak atau pengusaha manapun.

"Jadi yang terjadi di Tiram Kairagi itu bertentangan dengan aturan, dan sudah kami perintahkan menghentikan kegiatan pemotongan tanah, karena akan menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Manado, Stany Lonteng, mengatakan, kalau pihaknya sudah memerintahkan penghentian kegiatan tersebut, sebab tidak ada izin yang diterbitkan dengan alasan apapun.

Dia menambahkan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin karena memang itu bertentangan dengan aturan, suoaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. ***2***



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 17-03-2017 21:13:50

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024