Manado, (Antarasulut) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado, menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan pemukiman dan kawasan kumuh bersama eksekutif.

"Kami sudah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal selanjutnya akan masuk pada tahapan konsultasi dengan biro hukum provinsi," kata Ketua Pansus, Stenly Tamo, bersama Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, di Manado.

Tamo mengatakan, pemerintah sebagai pengusul Raperda tersebut akan menyurat Sekretaris daerah provinsi untuk menyampaikan maksud konsultasi, supaya bisa dijadwalkan waktunya untuk mengkonsultasikannya dengan biro hukum Sekretariat daerah provinsi.

Menurutnya, konsultasi dilakukan untuk memastikan Raperda tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tidak, serta apakah masih bisa diberlakukan atau tidak.

"Jika semua hasil konsultasi baik, maka bisa segera ditetapkan sebagai Perda, dalam rapat paripurna DPRD Manado," katanya.

Tamo mengatakan, dalam pembahasan berbagai usulan, saran dan masukan dari pihak ketiga baik tim penyusun maupun pengelola program kotaku, disampaikan dan menjadi bahan tambahan dalam naskah Raperda tersebut.

Menurutnya, selama pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan tersebut, Pansus bersama eksekutif dan pihak ketiga melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi-lokasi yang merupakan kawasan kumuh di Manado yang menjadi target perbaikan.

Asisten I Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat, sebagai pimpinan tim dari pemerintah kota mengatakan surat ke provinsi sudah dibuat dan dibawa untuk menyampaikan maksud hendak berkonsultasi.

Sehingga konsultasi dengan biro hukum, kata Lakat, dapat dilakukan segera, sehingga Perda dapat ditetapkan pada bulan ini, agar dapat segera berlaku dan menjadi dasar hukum pengaturan kota termasuk menata kawasan kumuh di Manado. ***2***



(T.KR-JHB/B/H005/H005) 15-03-2017 09:48:27

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024