Manado, (Antarasulut) - Panitia khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Manado, mengundang pengusaha dan persatuan sopir angkot, membahas kelengkapan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai KTR tersebut. 

Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Manado, Syarifudin Saafa, di Manado mengatakan, dalam membahas Raperda KTR pihaknya masih dalam tahapan menampung masukan dari berbagai pihak, maka semua aspirasi dari para pengusaha dan sopir angkot menjadi bahan penting. 

Menurutnya jika para pengusaha minta agar KTR jangan sampai menimbulkan kesan melarang berjualan, maka itu juga menjadi bahan pertimbangan, karena memang hal tersebut berdampak pada usaha. 

"Sebagai pengusaha kami mengusulkan pengaturan untuk KTR, terutama untuk para perokok, tapi jangan menghambat usaha," kata perwakilan dari Fresh Mart superstore, Robert Nayoan. 

Dia mengatakan, jika dalam naskah akademik yang disusun tersebut, kawasan merokok ditetapkan, mereka minta jangan sampai memasukan larangan berjualan, sebab hal itu akan menyusahkan pengusaha. 

Sementara Ketua basis sopir Malalayang, Wilson Tampungan, yang ikut pembahasan minta agar nanti jika Raperda tersebut sudah menjadi Perda, maka harus dijalankan dengan benar jangan mandul atau hanya sekadar menjadi aturan tanpa kekuatan. 

Dia juga mengusulkan agar sosialisasi dan penegakan aturannya harus jelas kepada seluruh masyarakat, karena jika sopir yang menjadi penanggungjawab jika ada yang merokok maka seluruh kesalahan akan tertimpa pada mereka. 

"Harus tegas dan jika mau menegakkan aturan, maka mereka harus melakukannya dengan benar, jangan sampai penumpang merokok, sopir yang dikenai sanksi atau denda sesuai dengan Perda," katanya.

Pembahasan Raperda KTR dipantau langsung dan didampingi Wakil Kewtua DPRD Manado, Richard Sualang, yang sempat mengambil alih memimpin pembahasan, serta diikuti anggota Pansus Arthut Paath, Lina Pusung dan Mohammad Wongso. ***2*** 



(T.KR-JHB/B/H005/H005) 06-02-2017 17:45:40

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024