Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menyosialisasikan lima peraturan daerah (Perda) bagi seluruh kecamatan di daerah itu.
"Kami menyosialisasikan lima Perda di 11 kecamatan, dan kali ini dilakukan di Kecamatan Wenang," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Manado, Hengky Kawalo, SE, di Manado.
Kawalo mengatakan Perda yang disosialisasikan oleh DPRD Manado, tersebut adalah tentang bangunan dan gedung, kemudian penyelenggaraan kepariwisataan, tentang perizinan tertentu, tentang persampahan dan retribusinya, kemudian tentang tata letak reklame.
Dia mengatakan, seluruh Perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat agar dimengerti dan bisa diterima, sehingga tidak akan menimbulkan penolakan.
"Sekaligus dapat dipatuhi warga, karena semuanya berhubungan langsung dengan masyarakat dari berbagai kalangan sampai hal-hal yang berkaitan dengan kepariwisataan yang menjadi salah satu andalan Kota Manado meraup pendapatan daerah," katanya.
Anggota BPPD DPRD Manado, Bambang Hermawan yang menyampaikan materi tentang persampahan menyampaikan mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan pengelolaan sampah, serta besaran restribusi yang harus dibayar.
Bambang juga menyampaikan tentang sanksi bagi orang yang sembarangan membuang sampah, serta besaran retribusi sampah bagi rumah tinggal, perkantoran sampai tempat usaha.
Sedangkan anggota BPBD, Benny Parasan menyampaikan materi tentang pengelolaan pariwisata, termasuk mengenai pengelolaan Pulau Bunaken, yang ditangani oleh badan pengelola taman nasional Bunaken.
Materi lainnya tentang reklame dipaparkan oleh Hengky Kawalo, bergantian dengna Roy Maramis, Lily Walandha diikuti dengan diskusi mengenai Perda tersebut serta bagaimana tanggapan masyarakat terhadap aturan tersebut. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 09-12-2016 21:37:39
"Kami menyosialisasikan lima Perda di 11 kecamatan, dan kali ini dilakukan di Kecamatan Wenang," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Manado, Hengky Kawalo, SE, di Manado.
Kawalo mengatakan Perda yang disosialisasikan oleh DPRD Manado, tersebut adalah tentang bangunan dan gedung, kemudian penyelenggaraan kepariwisataan, tentang perizinan tertentu, tentang persampahan dan retribusinya, kemudian tentang tata letak reklame.
Dia mengatakan, seluruh Perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat agar dimengerti dan bisa diterima, sehingga tidak akan menimbulkan penolakan.
"Sekaligus dapat dipatuhi warga, karena semuanya berhubungan langsung dengan masyarakat dari berbagai kalangan sampai hal-hal yang berkaitan dengan kepariwisataan yang menjadi salah satu andalan Kota Manado meraup pendapatan daerah," katanya.
Anggota BPPD DPRD Manado, Bambang Hermawan yang menyampaikan materi tentang persampahan menyampaikan mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan pengelolaan sampah, serta besaran restribusi yang harus dibayar.
Bambang juga menyampaikan tentang sanksi bagi orang yang sembarangan membuang sampah, serta besaran retribusi sampah bagi rumah tinggal, perkantoran sampai tempat usaha.
Sedangkan anggota BPBD, Benny Parasan menyampaikan materi tentang pengelolaan pariwisata, termasuk mengenai pengelolaan Pulau Bunaken, yang ditangani oleh badan pengelola taman nasional Bunaken.
Materi lainnya tentang reklame dipaparkan oleh Hengky Kawalo, bergantian dengna Roy Maramis, Lily Walandha diikuti dengan diskusi mengenai Perda tersebut serta bagaimana tanggapan masyarakat terhadap aturan tersebut. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 09-12-2016 21:37:39