(liputan khusus)

Manado, (Antarasulut) - Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang mengesahkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Perda APBD berakhir hingga Selasa pukul 02.00 Wita.

Sebelum pimpinan rapat paripurna mengesahkan raperda menjadi Perda APBD 2017 dengan nilai Rp1,47 triliun itu, DPRD dan pemerintah kota setempat melakukan pembahasan selama 4 hari, kemudian penyelarasan selama 5 jam oleh Badan Anggaran DPRD Kota Manado dan tim anggaran pemerintah daerah, kata Ketua DPRD Kota Manado Noortje Henny Van Bone usai rapat paripurna.

Dalam paripurna tersebut, kata Van Bone, setiap komisi melaporkan hasil pembahasannya dengan semua mitra kerja, yakni organisasi perangkat daerah (OPD) sejak Jumat (25/11) sampai Senin (28/11) malam.

APBD 2017 yang sudah disepakati sebagai perda, lanjut dia, akan dikonsultasikan ke tim anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilihat apakah akan disetujui ataukah ada yang harus diperbaiki.

"Konsultasi wajib kami lakukan dengan tujuan memperbaiki hal-hal yang kurang, juga untuk melihat sinkronisasi program antara Pemerintah Kota Manado, pemprov, dan pemerintah pusat," katanya.

Secara garis besar, kata Van Bone, APBD 2017 berisikan program-program, antara lain, janji politik wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2016 s.d. 2021. Selain itu, juga harus sinkron dengan program ODSK dari provinsi, terutama harus memuat Nawacita dari Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Wali Kota Manado Vicky Lumentut dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah menyelesaikan pembahasan APBD 2017 pada akhir November 2016.

"Atas kerja sama dan dukungannya kepada pemerintah, kami sampaikan terima kasih. Kami berharap program yang sudah masuk dalam APBD tersebut dapat dilaksanakan dengan benar nantinya," katanya.

***3***

(T.KR-JHB/B/D007/D007) 29-11-2016 05:15:26

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024