(LIPUTAN KHUSUS)

Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado menetapkan 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2017.

"Propemperda tersebut ditetapkan dalam ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa dan dipimpin ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone," Kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Manado, Hengky Kawalo, di Manado. 

Kawalo mengatakan, ke-22 Raperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah dan inisiatif DPRD Manado, sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah.

"Jadi dari 22 Raperda tersebut, 11 berasal dari Pemkot Manado dan 11 lagi merupakan hak inisiatif kami dalam fungsi sebagai pembentuk peraturan daerah," katanya.

Dia menjelaskan, untuk Raperda yang berasal dari DPRD Manado, sembilan merupakan usulan baru dan dua diantaranya adalah revisi dari yang sudah ada, sedangkan kalau dari pemerintah Pemkot 10 merupakan usulan baru dan satunya adalah revisi.

Kawalo menyebutkan, untuk Raperda inisiatif DPRD masing-masing adalah, pemekaran dan penggabungan kelurahan di lingkungan pemerintah kota Manado, penyelenggaraan pelayanan perizinan, perlindungan tenaga kerja lokal Manado, perlindungan perempuan dan anak, perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

"Kemudian revisi Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dan perda nomor 2/2011 tentang pajak daerah," katanya.

Selain itu, kata Kawalo, masih ada Raperda pengelolaan pasar, penyertaan modal perusahaan daerah pasar, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan CSR.

Sedangkan untuk Raperda usulan pemerintah kota Manado, kata Kawalo, adalah RDTR dan Zonasi atau zoning regulation usulan dinas tata kota Manado, pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS, kawasan tanpa rokok dan penanggulangan DBD Manado serta autopsi verbal Kota Manado usulan dari dinas kesehatan, kemudian penyelenggaraan karsipan, penyelenggaraan perpustakaan keduanya usulan dari kantor Arsip dan perpustakaan daerah.

Kemudian, Raperda Retribusi perpanjangan dan perizinan memperkerjakan tenaga kerja asing di Manado usulan dinas tenaga kerja, tata kelola E-government pemerintah kota Manado dari dinas Kominfo, penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari dinas tata kota da revisi Perda 1/2014 tentang RTRW 2014-2013 dari Bappeda Manado. 

Dalam paripurna tgersebut, kata Kawalo, dilakukan penandatanganan antara DPRD yang diwakili oleh pimpinan DPRD yakni ketua Noortje Henny Van Bone dan wakil Richard Sualang, dan pemerintah yang dilakukan langsung Wali Kota Manado, Vicky Luemntut, didampingi jajaran pemerintah kota. 
***2*** 

I. Rancangan Peraturan Daerah Uuslan Inisiatif Usulan DPRD Manado

1. Pemekaran dan penggabungan Kelurahan di lingkungan Pemkot Manado
2. Penyelenggaraan pelayanan perizinan
3. Perlindungan tenaga kerja lokal di Manado
4. Perlindungan Perempuan dan anak
5. Perumahan Kumuh dan Pemukiman kumuh
6. Revisi Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu
7. Revisi Perda 2/2011 tentang pajak daerah
8. Pengelolaan pasar
9. Penyertaan modal PD Pasar
10. Perlindungan dan pemberdayaan penyandangan disabilitas
11. CSR. 

II. Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah 

1. RDTR dan Zonasi
2. Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS
3.Kawasan Tanpa Rokok
4.Penanggulangan DBD Kota Manado
5. Autopsi Verbal Kota Manado
6. Penyelenggaraan kearsipan
7. Penyelenggaraan Perpustakaan
8. Perpanjangan perizinan mempekerjakan Tenaga kerja asing di Manado
9. tata kelola E-Government di pemerintah kota Manado
10. Penyediaan, penyerahan dan Pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman
11.Revisi Perda 1/2014 tentang RTRW Manado 2014-2034



Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024