Manado (Antarsulut) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Manado, bersama Komisi A DPRD Manado dipimpin ketuanya Royke Anter dan BPPT, Selasa malam, menutup operasional tempat spa, Delta, karena belum memiliki izin mendirikan bangunan dan operasi.

     "Berdasarkan hasil dengar pendapat kami dengan BPPT izin yang diterbitkan untuk delta ini adalah rumah kos, dan guest house, kenapa berubah menjadi tempat usaha," kata Sekretaris Komisi A DPRD Manado, Hengky Kawalo,  didampingi legislator Roy Maramis, Bambang Hermawan, Mona Kloer dan Arthur Paat, di lokasi tempat usaha tersebut.

     Kawalo mengatakan, tidak ada toleransi dalam bentuk apapun untuk tempat usaha yang belum memiliki izin untuk beroperasi, seharusnya jika mau melakukan beroperasi delta harus memenuhi semua syarat yang dibutuhkan baru boleh beroperasi, bukan karena hendak menghalangi investor berusaha di Manado.

     Penegasan senada juga disampaikan Kepala Sat Pol PP Manado, Xaverius Runtuwene, yang menutup tempat usaha tersebut, karena sebagai pengawal dan penegak Perda pihaknya mau semua tempat usaha harus berizin, dan kehadira mereka di situ atas permintaan BPPT dan DPRD yang menerima laporan adanya operasional yang melawan aturan.

     "Kami menutup sesuai dengan rekomendasi BPPT dan Komisi A DPRD Manado, jadi silahkan mengurus izin sampai selesai baru boleh beroperasi," katanya.   

     Ketua Komisi A Royke Anter dan Wakil Ketua Robert Tambuwun mengatakan, tempat usaha tersebut harus berhenti beroperasi sampai semua perizinan selesai, jika sudah memenuhi syarat disilahkan buka kembali, tanpa larangan sebab demikian aturan yang berlaku.

     Suasana penutupan tempat usaha tersebut agak panjang, karena manajer tempat usaha yang tidak koperatif dan menuding DPRD tidak sopan datang ke tempat tersebut, sehingga tepat pukul 18.00 Wita operasionalnnya resmi ditutup.

     Sedangkan pemilik tempat usaha, Frangky Manorekang, membantah tidak ada izin, dia hanya mengatakan kalau sekarang sementara mengurus izinnya dan masih terkendala karena bagian depan bangunannya ternyata tidak memenuhi syarat GSB sehingga harus dipotong.

     Sampai malam, Sat Pol PP mengawal lokasi tersebut untuk memastikan kalau operasionalnya tutup sebab tak sesuai ketentuan. ***


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024