KSPI Berharap UMP Sulut Rp3,1 Juta
Selasa, 18 Oktober 2016 9:59 WIB
Aksi damai para buruh di Bitung memperingati hari buruh sedunia. (foto: ilustrasi) (1)
Manado, (AntaraSulut) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp3,1 juta.
"Perhitungan besaran Rp3,1 juta sudah berdasarkan 60 kompenen kebutuhan hidup layak atau KHL yang berlaku saat ini di 15 kabupaten dan kota di Sulut," kata Koordinator Daerah KSPI Sulut Tommy Sampelan di Manado, Senin.
Sampelan mengatakan, hasil survei internal organisasi KSPI sebagaimana dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Pariwisata Reformasi ke sejumlah pasar tradisional didapati angka KHL sebesar Rp2.835.700 dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 8,12 persen.
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa penetapan upah minimum harus diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak sebagai indikator utama di samping faktor-faktor ekonomi lainnya seperti produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi sudah jelas dasar hukum dalam hal perumusannya hingga penetapan UMP harus mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan termasuk fungsi dari dewan pengupahan dalam hal memberi saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan," katanya.
Lagi menurut anggota dewan pengupahan Sulut itu, UMP sebesar Rp3,1 juta masih sangat wajar dengan kondisi perekonomian dan investasi yang kondusif, karena dengan upah memadai pasti mampu mendorong daya beli masyarakat yang mengindikasikan roda ekonomi akan bertumbuh dan berjalan dengan baik pula.
"Harus diingat, pemerintah saat ini bukan hanya menjanjikan kepastian di bidang hukum tetapi juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan bagi kaum buruh melalui kenaikan upah minimum. Kami percaya gubernur dan wakil gubernur tidak akan mengecewakan kaum buruh," harapnya.
Dia menambahkan, KSPI secara nasional telah merumuskan enam strategi perjuangan UMP 2017 yang adil, bermartabat dan sejahtera.
Hal ini sebagai bentuk dan sikap organisasi sehingga penetapan UMP dapat ditetapkan sesuai kondisi kebutuhan riil di masyarakat buruh dan bukan hanya sekadar keputusan politis semata.
"Kami mengimbau semua anggota federasi yang terhimpun dalam KSPI merapatkan barisan ikut memantau dan mengawal jalannya pembahasan hingga penetapan UMP. Kami harapkan prosesnya berlangsung secara demokratis sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2003," ajaknya.***4***
(T.K011/B/G004/G004) 17-10-2016 23:04:45
"Perhitungan besaran Rp3,1 juta sudah berdasarkan 60 kompenen kebutuhan hidup layak atau KHL yang berlaku saat ini di 15 kabupaten dan kota di Sulut," kata Koordinator Daerah KSPI Sulut Tommy Sampelan di Manado, Senin.
Sampelan mengatakan, hasil survei internal organisasi KSPI sebagaimana dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Pariwisata Reformasi ke sejumlah pasar tradisional didapati angka KHL sebesar Rp2.835.700 dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 8,12 persen.
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa penetapan upah minimum harus diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak sebagai indikator utama di samping faktor-faktor ekonomi lainnya seperti produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi sudah jelas dasar hukum dalam hal perumusannya hingga penetapan UMP harus mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan termasuk fungsi dari dewan pengupahan dalam hal memberi saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan," katanya.
Lagi menurut anggota dewan pengupahan Sulut itu, UMP sebesar Rp3,1 juta masih sangat wajar dengan kondisi perekonomian dan investasi yang kondusif, karena dengan upah memadai pasti mampu mendorong daya beli masyarakat yang mengindikasikan roda ekonomi akan bertumbuh dan berjalan dengan baik pula.
"Harus diingat, pemerintah saat ini bukan hanya menjanjikan kepastian di bidang hukum tetapi juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan bagi kaum buruh melalui kenaikan upah minimum. Kami percaya gubernur dan wakil gubernur tidak akan mengecewakan kaum buruh," harapnya.
Dia menambahkan, KSPI secara nasional telah merumuskan enam strategi perjuangan UMP 2017 yang adil, bermartabat dan sejahtera.
Hal ini sebagai bentuk dan sikap organisasi sehingga penetapan UMP dapat ditetapkan sesuai kondisi kebutuhan riil di masyarakat buruh dan bukan hanya sekadar keputusan politis semata.
"Kami mengimbau semua anggota federasi yang terhimpun dalam KSPI merapatkan barisan ikut memantau dan mengawal jalannya pembahasan hingga penetapan UMP. Kami harapkan prosesnya berlangsung secara demokratis sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2003," ajaknya.***4***
(T.K011/B/G004/G004) 17-10-2016 23:04:45
Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Peringatan Merah Putih, Gubernur: Jangan biarkan api patriotisme ini redup
15 February 2026 5:17 WIB
Terpopuler - Provinsi Sulut
Lihat Juga
Peringatan Merah Putih, Gubernur: Jangan biarkan api patriotisme ini redup
15 February 2026 5:17 WIB
Gubernur Sulut sebut "Direct Call" pangkas waktu pelayaran ke negara tujuan ekspor
21 January 2026 7:00 WIB
Gubernur Sulut sebut arus ekspor-impor Sulampua masih bergantung pulau Jawa
21 January 2026 6:59 WIB
Gubernur Sulut sebut kawasan Sulampua miliki peran strategis ekonomi nasional
20 January 2026 5:48 WIB