Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bersama Polda terus memperkuat koordinasi guna menangani korban kecelakaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami bersama dengan Polda Sulut melakukan sosialisasi kepada pimpinan rumah sakit (RS) di Sulut dalam menangani tenaga kerja yang mengalami kecelakaan," kata Kepala BPJS TK Manado, Maulana Anshari, di Manado, Jumat

Dia mengatakan, kegiatan sinkronisasi tentang alur penjaminan ini, harapannya agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan tepat.

Maulana menjelaskan tentang pentingnya sistem yang terintegrasi agar keluarga korban tidak lagi dibebankan dengan urusan administrasi yang rumit di tengah situasi darurat.

Maulana berharap semua layanan dapat berjalan baik. Terutama yang berkaitan langsung dengan layanan rumah sakit.

“Menjadi harapan kita bersama agar layanan rumah sakit bagus, lancar, tidak salah bayar, dan tidak salah kamar,” tegas Maulana.

Ia juga mengingatkan pihak RS dan klinik untuk melakukan pengecekan logis secara mendalam agar manfaat yang diberikan benar-benar tepat sasaran bagi setiap warga negara.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan perlindungan justru terabaikan hanya karena kendala administrasi. Kita harus memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara utuh tanpa ada yang terlewatkan,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulut, Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan peran instansinya sebagai pembayar pertama (first payer) bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan batasan yang ditetapkan perundangan.

Kasubag Administrasi Santunan Jasa Raharja Sulut, Bayu Novianto, merinci bahwa kepastian jaminan sangat bergantung pada laporan polisi (LP).

”Jasa Raharja harus mendapatkan terbitnya Laporan Kepolisian melalui olah TKP, dan dalam 2×24 jam harus segera terbit. Kami menggunakan laporan polisi online untuk memastikan surat kepastian jaminan segera keluar, kecuali untuk kecelakaan tunggal,” ujar Bayu.

Jasa Raharja akan menanggung biaya maksimal sebesar Rp20 juta. Jika biaya perawatan melampaui angka tersebut, penjaminan akan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

“Untuk tahun 2026, terdapat 6 Alur Guarantee Letter yang meliputi: LP Online, notifikasi SMS, kepastian jaminan, kunjungan korban di RS, proses mapping, hingga penerbitan surat jaminan,” jelasnya.

Kabid Pelayanan BPJS TK Manado Kausaria Sudirman, memaparkan ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja sejak keluar rumah menuju tempat kerja hingga kembali lagi, selama terdapat unsur kedinasan.

Adapun rincian manfaat JKK meliputi
biaya angkutan darat sebesar Rp5 juta, udara Rp10 juta, hingga pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa plafon.

“Santunan Kematian diberikan 60 persen dari upah atau Rp48 juta, ditambah biaya pemakaman dan pemberian beasiswa hingga Rp174 juta untuk ahli waris,” ujarnya.

Kasubdit Gakum Polda Sulut, Stenly Rambing, mengatakan pihak kepolisian bertindak sebagai “wasit” dalam memberikan kepastian data melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

”Ada 15 Polres di Sulawesi Utara yang siap menerima laporan. Laporan ini penting untuk penindakan hukum, asuransi Jasa Raharja, maupun klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal,” kata Stenly.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh rumah sakit di Sulut memiliki pemahaman yang seragam mengenai siapa penjamin utama dalam setiap kasus kecelakaan, sehingga tidak ada lagi pasien yang terhambat pelayanannya karena ketidakpastian administrasi.