Manado, 15/9 (Antara) - DPRD Sulawesi Utara menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah (Perseroda).

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin Ketua Andrei Angouw dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di Manado, Kamis.

Sekretaris Panitia Khusus Ferdinand Mangumbahang mengatakan, Raperda Pendirian PT Membangun Sulut Hebat Perseroda merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Prolegda 2016.

"Nomenklatur Raperda ini sebelumnya Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," katanya.

Ia menambahkan, namun setelah proses pembahasan dan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomenklatur judul raperda ini berubah menjadi Raperda tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat Perseroda.

Begitu pula draf materi muatan pasal perpasal juga mengalami beberapa perubahan, disebabkan adanya koreksi dan penyesuaian berdasarkan hasil pembinaan dalam bentuk fasilitas yang dilakukan Kemendagri terhadap draf awal raperda ini.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 87 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Raperda Pendirian PT Membangun Sulut Hebat menjadi raperda pertama yang pembahasannya dilakukan dengan mengacu Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Secara substansi Permendagri ini mengatur bahwa raperda harus dikonsultasikan untuk dilakukan pembinaan dalam bentuk fasilitas oleh Kemendgari sebelum dapat persetujuan pertama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah Sulut.***2***



(T.J009/B/S023/S023) 15-09-2016 22:21:25

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024