Minahasa Utara, 14/9 (Antara Sulut) - Bupati Minahasa Utara Vonnie A Panambunan mengatakan, proyek pemecah ombak yang dibangun di Likupang Dua Kecamatan Likupng Timur, sudah sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bahkan melebihi volume.
"Proyek pembangunan pemecah ombak itu merupakan proyek bencana yang teknis pelaksanaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara. Sesuai laporan proyek tersebut berjalan dengan baik yang pelaksanaannya pun atas persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pusat," ujar Bupati didampingi Kepala BPBD Minut Rosa Tidajoh, Selasa.
Dari laporan BPBD kata Bupati proyek itu sudah selesai bahkan sesuai RAB dan melebihi volume yang ditentukan.
"Kalau ada sangkahan mark up harusnya di telaah, menurut laporan BPBD hal itu sudah sesuai atas dasar Pasal 38 Perpres no 54 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintahan serta pelaksanaan darurat BNPB no 6a 2011," ujar Bupati.
Bupati mengatakan, terkait bencana alam ada beberapa daerah yang rawan longsor seperti halnya desa Sawangan, Tanggari, Paslaten, Kaweruan, Kema maupun beberapa desa di Wori, serta rawan banjir diantaranya Likupang Dua dan Likupang Satu serta desa Maen Kecamatan Likupang Timur..
"Berharap warga tanggap terhadap bencana alam baik longsor maupun banjir," ujar Bupati.
Ini adaah bunyi sanggahan BPBD Kabupaten Minahasa Utara
1. Kegiatan Penanganan Darurat Pembuatan Tanggul Penahan Ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu kegiatan Dana Siap Pakai (DSP) Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Minahasa Utara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kejadian bencana banjir air pasang dan gelombang tinggi yang setiap tahun terjadi di pesisir pantai Likupang Dua. Banjir air pasang dan gelombang tinggi yang berlangsung setiap tahun tersebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat desa Likupang Dua, dimana sebagian wilayah desa Likupang Dua kebanjiran dan memaksa penduduk untuk mengungsi. Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, maka BNPB mengalokasikan DSP untuk kegiatan siaga darurat.
2. Dasar pelaksanaan kegiatan Siaga Darurat termaktub dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 6a Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada status keadaan Darurat Bencana. Penggunaan dana siap pakai pada Status Siaga Darurat adalah untuk memenuhi kebutuhan/kegiatan dalam keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat. Penetapan status siaga darurat bencana dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atas usul Kepala BNPB/BPBD. Salah satu kegiatan pada status siaga darurat bencana adalah melakukan kegiatan mitigasi struktural dan non-struktural untuk mencegah / mengurangi dampak bencana.
3. Perlu diketahui pula bahwa setiap usulan untuk kegiatan DSP di Daerah telah melewati kajian teknis dari BNPB dengan menurunkan tim verifikasi pada setiap lokasi usulan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kebenaran dan kesesuaian antara usulan daerah dengan ruang lingkup kegiatan siaga darurat. Hasil pengamatan tim verifikasi BNPB tersebut menjadi bahan pertimbangan persetujuan penyaluran DSP. Sehingga setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, dipastikan sudah sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup penanggulangan bencana pada status siaga darurat bencana.
4. Mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait kegiatan darurat bencana, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 38 dan pasal 90.
Pasal 38 ayat (4) :
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan
publik.


Pasal 90
Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 44, Penunjukan Langsung untuk pekerjaan penanggulangan bencana alam dilaksanakan sebagai berikut:
a…..
b…..
c. penanganan darurat yang dananya berasal dari dana penanggulangan bencana alam adalah:
1) penanganan darurat yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang paling singkat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau untuk menghindari kerugian negara atau masyarakat yang lebih besar;
2) konstruksi darurat yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang paling singkat, untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar;
3) bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukan kedalam Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak.
4) penggunaan konstruksi permanen, jika penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu tanggap darurat atau penanganan darurat hanya dapat diatasi dengan konstruksi permanen untuk menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar.

5. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilaksanakan dengan menyurat kepada pemerintah kecamatan dan desa mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, sesuai pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai Perka No. 6A Tahun 2011 meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan eksternal serta internal pemerintah, dan pengawasan masyarakat. Pengawasan melekat dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Minahasa Utara dan Bupati Minahasa Utara. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNPB dan BPKP. Kegiatan pengawasan tersebut telah dan sementara dilaksanakan.
7. Sampai saat ini, saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Siaga Darurat di BPBD Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah menerima keluhan / pengaduan dari masyarakat mengenai kegiatan tersebut, sehingga patut dipertanyakan motif LSM MJKS yang tidak pernah menyampaikan pengaduan secara resmi pada PPK dan BPBD Kabupaten Minahasa Utara. Ketentuan pengawasan masyarakat untuk kegiatan siaga darurat bencana diatur dalam Perka BNPB Nomor 6A Tahun 2011 yang berbunyi : “Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan Dana Siap Pakai, pengawasan juga dapat dilakukan oleh unsur masyarakat. Masyarakat melakukan pengawasan dalam rangka memantau pelaksanaan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai, namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang.”
Demikian jawaban ini disampaikan.
Steven H. Solang, ST****

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024