Manado, (AntaraSulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperketat pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP) untuk alasan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Penetapan WIUP dan IUP akan dievaluasi lagi oleh pemerintah provinsi untuk melihat dari dekat apakah pemberian perizinan ini benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak," kata Kepala Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lynda Watania di Manado, Selasa.
Menurut Watania, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 Ayat (1), antara lain, menyatakan bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan Gubernur.
Terkait dengan hal tersebut, penetapan WIUP dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri menjadi kewenangan gubernur.
"Diberlakukannya undang-undang tersebut, kabupaten dan kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada Gubernur," katanya.
Mantan Kepala Biro Ekonomi itu mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat beberapa�kabupaten/kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi.
Dari data yang ada diperkirakan sebanyak 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi, batuan, nikel, dan mangan) yang ada di kabupaten/ kota, kata Watania, akan berakhir IUP pada akhir tahun 2016.
Kemungkinan dilakukan lelang oleh pemerintah daerah apabila masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan.
Apabila izin perpanjangan dilakukan, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga kerja, dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
"Paling penting adalah akan kita evaluasi lagi pemberian izin, baik dalam bentuk WIUP maupun IUP, kami akan perketat," tegasnya.
***2***
(T.K011/B/D007/D007) 30-08-2016 22:00:00
"Penetapan WIUP dan IUP akan dievaluasi lagi oleh pemerintah provinsi untuk melihat dari dekat apakah pemberian perizinan ini benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak," kata Kepala Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lynda Watania di Manado, Selasa.
Menurut Watania, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 Ayat (1), antara lain, menyatakan bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan Gubernur.
Terkait dengan hal tersebut, penetapan WIUP dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten/kota yang diusulkan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri menjadi kewenangan gubernur.
"Diberlakukannya undang-undang tersebut, kabupaten dan kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada Gubernur," katanya.
Mantan Kepala Biro Ekonomi itu mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat beberapa�kabupaten/kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi.
Dari data yang ada diperkirakan sebanyak 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi, batuan, nikel, dan mangan) yang ada di kabupaten/ kota, kata Watania, akan berakhir IUP pada akhir tahun 2016.
Kemungkinan dilakukan lelang oleh pemerintah daerah apabila masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan.
Apabila izin perpanjangan dilakukan, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga kerja, dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
"Paling penting adalah akan kita evaluasi lagi pemberian izin, baik dalam bentuk WIUP maupun IUP, kami akan perketat," tegasnya.
***2***
(T.K011/B/D007/D007) 30-08-2016 22:00:00