Manado, 1/8 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Senin, menggelar sosialisasi lima Peraturan daerah (Perda), di 11 kecamatan setempat.
"Sosialisasi Perda dilakukan dengan tujuan untuk mengenalkan aturan yang baru dibuat kepada masyarakat Manado sekaligus meminta tanggapan warga terhadap aturan yang baru kami buat," kata wAKIL Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, saat membuka sosialisasi di ruang serbaguna kantor camat Malalayang, Senin.
Sualang mengatakan, Perda yang disosialisasikan tersebut adalah tentang bangunan gedung, penyelenggaraan kepariwisataan, perizinan tertentu, persampahan dan retribusi serta tata letak reklame.
Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Manado, Hengky Kawalo, mengatakan, karena sudah ditetapkan, diharapkan masyarakat bisa mematuhinya.
"Kami sudah mengundang seluruh pemangku kepentingan baik tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi pengusaha sampai LSM untuk membahasnya, sehingga dianggap sebagai keterwakilan warga," katanya.
Dia mengatakan, salah satu hal yang menarik adalah tentang kepariwisataan di Manado, yang sekarang sedang "booming" dengan masuknya ribuan wisatawan RRT ke Manado, itu menjadi kepedulian DPRD dan pemerintah sehingga ditetapkan dalam Perda.
Sedangkan Benny Parasan yang membacakan materi Perda, menyebutkan satu persatu mulai dari usulan sampai solusi dan ketentuan yang ditetapkan secara tertulis.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan dialog, seperti yang diajukan oleh warga bernama Santa, tentang batasan minimal bangunan yang bisa diberikan IMB, serta sanksi bagi petugas yang tidak mengangkat sampah pada waktunya.
Wakil ketua badan pembentuk perda DPRD Manado, Stenly Tamo, mengatakan, ada batasan minimal luas bangunan yang bisa mendapatkan IMB sesuai Perda.
Sedangkan pertanyaan maupun usulan yang masuk adalah dari Juliana Pinontoan, yang minta agar ada penegasan sanksi terhadap para petugas yang lalai mengangkut sampah serta penagihan restribusi yang jauh melebihi penetapannya.
Sosialisasi Perda di Manado tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, serta para legislator yang termasuk dalam Badan pembentuk Perda DPRD, serta ketua komisi A Royke Anter. ***2***
"Sosialisasi Perda dilakukan dengan tujuan untuk mengenalkan aturan yang baru dibuat kepada masyarakat Manado sekaligus meminta tanggapan warga terhadap aturan yang baru kami buat," kata wAKIL Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, saat membuka sosialisasi di ruang serbaguna kantor camat Malalayang, Senin.
Sualang mengatakan, Perda yang disosialisasikan tersebut adalah tentang bangunan gedung, penyelenggaraan kepariwisataan, perizinan tertentu, persampahan dan retribusi serta tata letak reklame.
Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Manado, Hengky Kawalo, mengatakan, karena sudah ditetapkan, diharapkan masyarakat bisa mematuhinya.
"Kami sudah mengundang seluruh pemangku kepentingan baik tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi pengusaha sampai LSM untuk membahasnya, sehingga dianggap sebagai keterwakilan warga," katanya.
Dia mengatakan, salah satu hal yang menarik adalah tentang kepariwisataan di Manado, yang sekarang sedang "booming" dengan masuknya ribuan wisatawan RRT ke Manado, itu menjadi kepedulian DPRD dan pemerintah sehingga ditetapkan dalam Perda.
Sedangkan Benny Parasan yang membacakan materi Perda, menyebutkan satu persatu mulai dari usulan sampai solusi dan ketentuan yang ditetapkan secara tertulis.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan dialog, seperti yang diajukan oleh warga bernama Santa, tentang batasan minimal bangunan yang bisa diberikan IMB, serta sanksi bagi petugas yang tidak mengangkat sampah pada waktunya.
Wakil ketua badan pembentuk perda DPRD Manado, Stenly Tamo, mengatakan, ada batasan minimal luas bangunan yang bisa mendapatkan IMB sesuai Perda.
Sedangkan pertanyaan maupun usulan yang masuk adalah dari Juliana Pinontoan, yang minta agar ada penegasan sanksi terhadap para petugas yang lalai mengangkut sampah serta penagihan restribusi yang jauh melebihi penetapannya.
Sosialisasi Perda di Manado tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, serta para legislator yang termasuk dalam Badan pembentuk Perda DPRD, serta ketua komisi A Royke Anter. ***2***