Manado (ANTARA) - Sempat dibebaskan berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor, 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, pada 6 November tahun 2025, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow, TM alias Tommy kembali menjadi terdakwa dengan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi, karena menyebabkan negara rugi Rp187,02 miliar, Selasa.
Oleh tim penuntut umum dari Kejari Kotamobau, Tommy didakwa melakukan perbuatan yang melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dalam dakwaan primair.
Menghadapi dakwaan tersebut, Tommy melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum, sehingga tim penasihat hukum, yang menolak semua dakwaan tersebut, namun disanggah juga oleh tim penuntut umum yang hadir, Agung Tri Utomo Suntaka, SH, MH, CMC dan Gracia Tambajong, SH.
Majelis hakim yang diketuai Iriyanto Tiranda, SH, MH, menyatakan akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya, 2 Februari 2026.
Dalam dakwaan, penuntut umum mengatakan, saat menjabat sebagai kepada BPN Bolmong, bersama-sama dengan Sutanto Aadrian dan Frits Tairas, pada 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Kelurahan Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dan di lokasi PT. Conch North Sulawesi Cement Jalan Trans Sulawesi Desa Solog, Lolak, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dimana sebagai kepala BPN dia telah mengalihkan Hak atas Tanah Eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement melalui penyerahan/pelepasan penguasaan hak atas tanah (ganti rugi penguasaan tanah dan tanaman) mengakibatkan lepasnya asset (hak) atas 10 tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara seluas 1.699.545 meter pesegi, (169, 9545 Ha) dari kekuasaan negara, sehingga dikuasai/dimiliki oleh Perusahaan/Badan Hukum secara melawan hukum.
Tommy , didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyebabkan negara rugi sebesar Rp187.021.985.000, yang dihitung dari nilai wajar benda tanah Negara Eks HGU PUSKUD Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I secara melawan hukum, dengan rincian sebagai berikut : No. Objek Penilaian Luas meter persegi, Nilai Per meter persegi.
Sementara nilai wajar (Rp) tanah, sesuai Eks Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1/Inobonto I tanggal 28 Mei 1985 662.800 110.042,38 2. Tanah, sesuai Eks Sertifikat Hak Guna Usaha 1.036.745 187.021.985.000,00 (SHGU) Nomor 2/Inobonto I Tanggal 28 Mei 1985 Jumlah 110.042,38 adalah senilai Rp 187.021.985.000 sesuai Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara Eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement dan dialihkan Kembali kepada PT. Conch North Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP- 135/PW18/5/2025 tanggal 4 Juli 2025, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.