Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado menegur Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) setempat, karena keluhan para sopir pengangkut sampah tentang uang BBM bulanan.
"Kepala Disbertam Manado harus menjelaskan, kenapa ada keterlambatan dalam pembayaran ganti uang BBM untuk mengangkut sampah di Manado," kata Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara sopir, Disbertam dan DPRD, di Manado, Senin sore.
Binti mengatakan, Kepala Disbertam tidak boleh melanggar ketentuan karena dana untuk biaya BBM kendaraan operasional pengangkut sampah sudah dianggarkan setahun, bagaimana bisa terjadi penundaan.
Wakil Ketua Komisi C, Lineke Kotambunan, mengingatkan agar semua kekurangan dan masalah disampaikan oleh seluruh sopir, jangan ada yang ditutupi, karena itu adalah pangkal masalah mereka.
Personel komisi C, Raynaldo Heydemans, minta agar Kepala Disbertam memberikan data berapa jumlah sopir, berapa biaya BBM per bulan dan berapa mobil yang masih beroperasi aktif untuk mengangkut sampah.
Kepala Disbertam Julises Oehlers, mengatakan, pembayaran ganti uang BBM memang terlambat dilakukan karena dia masih memeriksa semua berkas yang masuk.
"Saya baru masuk jadi harus memeriksa semua berkas yang ada supaya tidak ada kesalahan dalam pembayaran nantinya," katanya.
Perwakilan sopir Indri Tuelah, mengatakan, yang menjadi masalah selama ini adalah kenapa pembayaran ganti uang hanya dipanjar dan tidak diberikan sekaligus.
Padahal menurutnya ada yang diberikan sekaligus, sehingga merasa mereka diperlakukan tidak dengan benar dan banyak dirugikan oleh Disbertam, padahal selama ini sudah melakukan banyak untuk kemajuan Manado.
Salah satu sopir yang ikut RDP juga mengakui sejak November 2015, biaya BBM mereka sudah tertunggak dan baru terselesaikan pada pertengahan April 2016, dan menuntut hal tersebut diperbaiki Disbertam.
Untuk menyelesaikan semua keluhan sopir, komisi C DPRD Manado akan menggelar RDP kembali usai lebaran untuk mengklarifikasi semua temuan yang terjadi di instansi tersebut. ***4***
(T.KR-JHB/B/Y008/Y008) 27-06-2016 20:45:09