Manado, 16/6 (Antara) - BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pelaporan keuangan tahun anggaran 2015.

Pemberian opini WTP itu disampaikan Anggota VI BPK RI Bahrulah Akbar pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut dipimpin Ketua Andrei Angouw di Manado, Kamis.

Anggota VI BPK RI Bahrulah Akbar mengatakan sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 16 ayat 1, pemberian opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) didasarkan empat kriteria.

"Kriteria itu, masing-masing kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, sesuai kriteria tersebut, penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi Sulut tahun 2015 telah sesuai standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual.

Kemudian telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang untuk sistem pengendalian internal yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Oleh karena itu berdasarkan kriteria tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

"BPK RI menyimpulkan, bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulut tahun 2015 adalah WTP," katanya.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan hasil yang dicapai ini, jangan langsung berpuas diri.

"Tetapi ini menjadi motivasi bagi semua, untuk menyempurnakan dan menjadi lebih baik," kata Steven. ***2***

(T.J009/B/F003/F003) 16-06-2016 21:26:04

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024