BPK beri opini WTP pemerintah provinsi Sulut
Jumat, 17 Juni 2016 5:31 WIB
Manado, 16/6 (Antara) - BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pelaporan keuangan tahun anggaran 2015.
Pemberian opini WTP itu disampaikan Anggota VI BPK RI Bahrulah Akbar pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut dipimpin Ketua Andrei Angouw di Manado, Kamis.
Anggota VI BPK RI Bahrulah Akbar mengatakan sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 16 ayat 1, pemberian opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) didasarkan empat kriteria.
"Kriteria itu, masing-masing kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal," katanya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, sesuai kriteria tersebut, penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi Sulut tahun 2015 telah sesuai standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual.
Kemudian telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang untuk sistem pengendalian internal yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Oleh karena itu berdasarkan kriteria tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
"BPK RI menyimpulkan, bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulut tahun 2015 adalah WTP," katanya.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan hasil yang dicapai ini, jangan langsung berpuas diri.
"Tetapi ini menjadi motivasi bagi semua, untuk menyempurnakan dan menjadi lebih baik," kata Steven. ***2***
(T.J009/B/F003/F003) 16-06-2016 21:26:04
Pemberian opini WTP itu disampaikan Anggota VI BPK RI Bahrulah Akbar pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut dipimpin Ketua Andrei Angouw di Manado, Kamis.
Anggota VI BPK RI Bahrulah Akbar mengatakan sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 16 ayat 1, pemberian opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) didasarkan empat kriteria.
"Kriteria itu, masing-masing kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal," katanya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, sesuai kriteria tersebut, penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi Sulut tahun 2015 telah sesuai standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual.
Kemudian telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang untuk sistem pengendalian internal yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Oleh karena itu berdasarkan kriteria tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
"BPK RI menyimpulkan, bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulut tahun 2015 adalah WTP," katanya.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan hasil yang dicapai ini, jangan langsung berpuas diri.
"Tetapi ini menjadi motivasi bagi semua, untuk menyempurnakan dan menjadi lebih baik," kata Steven. ***2***
(T.J009/B/F003/F003) 16-06-2016 21:26:04
Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSP dukung Kantor Berita ANTARA sebagai ekosistem narasi utama Pemerintah
03 February 2026 20:35 WIB
Polda Sulut edukasi sopir bus keselamatan berlalulintas saat "Operasi Samrat 2026"
03 February 2026 7:27 WIB
Dihadiri Wagub Sulut, Bupati Sangihe: Tulude momentum pererat persaudaraan
31 January 2026 19:38 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022