Manado, 14/6 (Antara) - Panitia khusus (Pansus) Organinsasi Perangat Daerah (OPD) DPRD Sulawesi Utara selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pertama Perda nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Sulut.
Ketua Pansus Rita Lamusu mengatakan pembahasan terhadap Raperda tersebut sudah selesai.
"Dalam waktu dekat, hasil Pansus ini akan disampaikan ke pimpinan dewan," kata Rita usai pembahasan Raperda dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Manado, Selasa.
Rita Lamusu mengatakan pada draf yang diajukan pihak eksekutif ada beberapa hal yang ditambahkan.
Penambahan tersebut antara lain dalam menimbang, mengingat rancangan peraturan pemerintah tentag OPD masih dalam proses penetapan dan belum dapat dipastikan waktu penetapannya.
"Sedangkan kebutuhan mendesak bagi pemerintah provinsi," katanya.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut mendapatkan tambahan dinas yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sebelumnya merupakan dua instansi berbeda yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain Raperda perubahan Perda Nomor 3 tahun 2008, Pansus tersebut juga menyelesaikan pembahasan Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain Provinsi Sulut.
Hadir pada rapat pembahasan tersebut Wakil Ketua Pansus Jody Moniaga, Sekretaris Nori Supit anggota Novie Mewengkang, Jems Tuuk, Sisca Mangindaan serta Tim Pansus Pemerintah Provinsi Sulut dengan ketua tim Asisten III Christian Talumepa. ***2***
(T.J009/B/A029/A029) 14-06-2016 22:06:11