Manado (ANTARA) - Sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka usai bentrok antarwarga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

"Polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antarwarga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi di Polres Minahasa Tenggara, Selasa.

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong mengatakan, para tersangka yaitu FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu.

Selanjutnya, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara.

Peristiwa bentrok antar warga tersebut terjadi pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.

Sebelumnya sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.

“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.

Dalam kejadian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.

Terkait senjata yang diduga menyebabkan kematian korban, Dirreskrimum menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar delapan milimeter.

“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” katanya menambahkan.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menambahkan bahwa dari sembilan tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.

“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.

Kapolres memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ratatotok saat ini dalam keadaan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.


 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2025