Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan pengusaha yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter, segera diusut tuntas oleh Satgas Pangan.

"Kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa," kata Amran ditemui usai kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian, di Jakarta, Senin.

Pemerintah menilai praktik penjualan Minyakita melebihi HET Rp15.700 per liter berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional pada momentum hari besar keagamaan.

Dia menyampaikan berdasarkan temuan awal, terdapat dua perusahaan yang terindikasi menaikkan harga Minyakita di atas ketentuan, sehingga pemerintah langsung melakukan pemeriksaan dari sisi hulu hingga distribusi akhir.

Penelusuran dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat produsen dan pabrik untuk memastikan sumber pelanggaran serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan momentum Natal dan tahun baru untuk menaikkan harga pangan secara tidak wajar.

"Dia menjual kemarin Rp18 ribu per liter, belinya harusnya Rp15.700, dijual Rp18 ribu per liter. Itu enggak boleh. Enggak ada alasan. Kita menyuplai dunia, kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga yang mahal bahkan harga yang tinggi," kata Amran menegaskan.

Selain Minyakita, pemerintah juga mengingatkan bahwa komoditas beras, ayam, dan telur telah memiliki HET yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional telah diterjunkan ke lapangan guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan respons cepat terhadap pelanggaran.

Satgas Pangan saat ini aktif melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data guna memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.

Pemerintah menilai tindakan tegas diperlukan agar konsumen tidak dirugikan serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional tetap terjaga.

"Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru. Kami minta, kami kejar, tindak. Kami minta satgas yang tindak," ujar Amran.

Indonesia sebagai produsen minyak goreng terbesar di dunia dinilai tidak seharusnya menghadapi persoalan harga tinggi di dalam negeri akibat ulah segelintir pelaku usaha.

Pemerintah menegaskan sebagian besar pengusaha telah mematuhi aturan dan berperan positif menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan nasional.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila terbukti melanggar, kata Amran, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksinya kalau terbukti, itu pidana dan pencabutan izin," katanya lagi.

Pemerintah menilai stabilitas harga pangan menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat dan ketenangan publik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa bersama pihak terkait lainnya melakukan sidak di Pasar Rumput Jakarta, Minggu (21/12). Dari sidak itu ditemukan Minyakita dijual di atas HET.

Ketut menyampaikan harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter.

"Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter," ujar Ketut pula.

 

 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2025