Manado, (Antarsulut) - Badan legislasi (Baleg) dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, menjadwalkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) ke 11 kecamatan setempat.

"Sosialisasi tersebut dijadwalkan dimulai pekan depan, dimana tim dari DPRD Manado akan menyebar di seluruh kecamatan untuk mengenalkan semua aturan yang dibuat dan ditetapkan DPRD dan pemerintah Manado," kata Ketua Baleg DPRD Manado, Hengky Kawalo, di Manado, Kamis.

Kawalo mengatakan, sosialisasi Perda tersebut perlu dilaksanakan mengingat ada yang masih belum diketahui oleh masyarakat Manado yang harus melaksanakan aturan tersebut.

Dia mengatakan, Perda yang akan disosialisasikan tersebut adalah yang sudah masuk dalam lembar daerah maupun yang masih dalam perencanaan dilembardaerahkan supaya diketahui dan dipahami masyarakat.

"Warga Manado perlu mengetahui karena selama ini dalam pandangan kami, banyak hal-hal penting yang belum diketahui masyarakat, karena tidak tersosialisasi dengan baik," katanya.

Salah satu hal yang penting juga kata Kawalo, pihaknya mau tahu sejauh mana dan bagaimana perkembangan iklim investasi di Manado ke depan, karena hal tersebut berkaitan dengan pendapatan asli daerah.

Menurutnya nanti dalam sosialisasi yang akan dilakukan pekan depan, seluruh pemangku kepentingan akan diundang sehingga dapat ikut menyampaikannya pada keluarga.

Dia berharap nanti usai sosialisasi masyarakat Manado akan mengerti dan bisa menerima serta melaksanakan Perda yang sudah ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPRD Manado.***2***



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 21-04-2016 23:14:34

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024