Manado, 14/ 3 (Antara) - DPRD Sulawesi Utara menetapkan 16Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016.
Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw, di Manado, Senin.
Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut Teddy Kumaat mengatakan 16 Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD dan ekesekutif.
"Diusulkan DPRD sebanyak tujuh Raperda sedangkan sisanya dari Pemerintah Provinsi Sulut," kata Kumaat.
Teddy Kumaat mengatakan usulan insiatif DPRD antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Budaya Daerah, Raperda tentang Bahasa Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.
Kemudian Raperda tentang fakir miskin dan anak terlantar, Raperda pengendalian dan pengawasan minuman tradisional beralkohol.
Sedangkan usulan Pemerintah Provinsi Sulut antara lain Raperda tentang usulan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan, Raperda tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, Raperda tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah.
Raperda tentang tata kerja dan tata organisasi inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lainnya, Raperda tentang perlindungan anak , Raperda perkindungan perempuan dan Raperda pengelolaan pelabuhan perikanan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri antara lain Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi. ***2***
(T.J009/B/G004/G004) 14-03-2016 22:37:19