Manado, (Antarasulut) - Sidang perdana gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) Manado yang diajukan pasangan calon wali kota Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) dijadwalkan 8 Maret 2016.

"Jadwal sidang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadwalnya dimulai dengan pemeriksaan awal," kata Kuasa hukum Pasangan Ai-JA, Hendri Piter Paoe, SH, melalui pesan singkat kepada wartawan di Manado, Minggu.

Hendri mengatakan, gugatan pasangan calon nomor urut satu dalam pilkada Manado tersebut diajukan karena ada dugaan pelanggaran saat pencoblosan sampai proses rekapitulasi suara.

"Bukan hanya sekadar selisih suara saja, tetapi temuan-temuan kecurangan yang diakui oleh Panwaslu juga menjadi bahan gugatan," katanya.

Hendri mengatakan, gugatan tersebut sudah didaftarkan sehari setelah pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Manado oleh tim hukum pasangan nomor urut satu.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di MK dengan nomor perkara, PHP 151/PHP.KOT/XIV/2016 atas nama pasangan AI-JA dengan tergugat perkara KPU Manado.

Menurut Hendri, semua keberatan pasngan Ai-JA selama berlangsung Pilkada dan proses perhitungan suara sampai rekapitulasi dan berbagai temuan menjadi bahan keberatan mereka dalam gugatan nanti.

Dalam pilkada Manado pada 17 Februari 2016, pasangan calon nomor urut satu Harley Mangindaan-Jemmy Asiku mengumpulkan suara sebanyak 60.925, kemudian urut tiga Vicky Lumentut-Mor Bastiaan 67.081 suara dan Hanny Pajouw-Tonny Rawung 60.564 suara.

Dengan hasil tersebut pasangan nomor urut tiga dinyatakan sebagai pengumpul suara terbanyak, lalu Harley Mangindaan-Jemmy Asiku dan Hanny Pajouw-Tonny Rawung. ***2***





(T.KR-JHB/B/S023/S023) 06-03-2016 20:46:12

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024