(LIPUTAN KHUSUS)
Manado, (Antarasulut) - Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Manado, Sulawesi Utara, Noortje Henny Van Bone, mempertanyakan keberadaan dana deposito, milik pemerintah kota.
"Kami mau tahu, dimana dana tersebut didepositokan, dan berapa sebenarnya nominalnya yang pasti, apakah masih ada atau sudah habis?" kata Van Bone, di Manado, Senin, dalam rapat khusus dengan Bank Sulutgo dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Manado.
Van Bone mengatakan, sebagai pimpinan DPRD sekaligus wakil rakyat dan lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, pihaknya wajib mempertanyakan hal tersebut, sebab dana yang dimaksud adalah milik daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut, kata Van Bone, harus berada di tempat yang benar, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena merupakan hak pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pula.
Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah Manado, Manarsar Panjaitan, mengatakan, dana yang dipertanyakan tersebut ada aman tersimpan di bank milik pemerintah sebesar Rp250 miliar.
"Dana tersebut tetap ada dan aman tersimpan di Bank Sulut Gorontalo (BSG) sesuai dengan ketentuan tidak di bank lainnya, dan pendepositoan tersebut ada dasar hukumnya," kata Panjaitan.
Dia mengatakan, dasar hukum deposito adalah PP nomor 37 pasal 39 tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pejabat penatausahaan keuangan Keuangan Daerah (PPKD) untuk manajemen kas.
Dia mengatakan, dari deposito tersebut pemerintah Manado mendapatkan bunga deposito sebesar 8,5 persen dalam setahun, jadi bisa menambah pendapatan asli daerah.
Panjaitan menegaskan, tidak ada masalah dengan deposito tersebut dan bukanlah temuan BPK, justru menurutnya akan menjadi masalah jika disimpan di bank yang berbeda, sebab itu hanya menampung anggaran yang belum terpakai, jadi bukan masalah.***3***
Nurul H
(T.KR-JHB/B/N005/N005) 01-02-2016 19:14:11
Manado, (Antarasulut) - Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Manado, Sulawesi Utara, Noortje Henny Van Bone, mempertanyakan keberadaan dana deposito, milik pemerintah kota.
"Kami mau tahu, dimana dana tersebut didepositokan, dan berapa sebenarnya nominalnya yang pasti, apakah masih ada atau sudah habis?" kata Van Bone, di Manado, Senin, dalam rapat khusus dengan Bank Sulutgo dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Manado.
Van Bone mengatakan, sebagai pimpinan DPRD sekaligus wakil rakyat dan lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, pihaknya wajib mempertanyakan hal tersebut, sebab dana yang dimaksud adalah milik daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut, kata Van Bone, harus berada di tempat yang benar, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena merupakan hak pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pula.
Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah Manado, Manarsar Panjaitan, mengatakan, dana yang dipertanyakan tersebut ada aman tersimpan di bank milik pemerintah sebesar Rp250 miliar.
"Dana tersebut tetap ada dan aman tersimpan di Bank Sulut Gorontalo (BSG) sesuai dengan ketentuan tidak di bank lainnya, dan pendepositoan tersebut ada dasar hukumnya," kata Panjaitan.
Dia mengatakan, dasar hukum deposito adalah PP nomor 37 pasal 39 tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pejabat penatausahaan keuangan Keuangan Daerah (PPKD) untuk manajemen kas.
Dia mengatakan, dari deposito tersebut pemerintah Manado mendapatkan bunga deposito sebesar 8,5 persen dalam setahun, jadi bisa menambah pendapatan asli daerah.
Panjaitan menegaskan, tidak ada masalah dengan deposito tersebut dan bukanlah temuan BPK, justru menurutnya akan menjadi masalah jika disimpan di bank yang berbeda, sebab itu hanya menampung anggaran yang belum terpakai, jadi bukan masalah.***3***
Nurul H
(T.KR-JHB/B/N005/N005) 01-02-2016 19:14:11