Manado, 27/1 (Antara) - DPRD Sulawesi Utara menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi itu pada Pilkada serentak Desember 2015.

Penetapan itu dilakukan pada sidang rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman, pengusulan, pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2016-2021 dalam pemilihan tahun 2015, dipimpin Wakil Ketua DPRD Vreke Runtu, di Manado, Rabu.

"Berdasarkan surat KPU provinsi, maka DPRD Sulut mengumumkan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulut periode 2016-2021 dalam pemilihan tahu 2015," kata Vreke Runtu.

Pada saat tersebut Vreke Runtu meminta supaya Olly Dodonkambey dan Steven Kandou berdiri yang disambut dengan tepuk tangan oleh anggota dewan serta seluruh undangan yang hadir pada rapat itu.

Vreke mengatakan, juga mengumumkan Gubernur Sulut Sinyo Sarudajang dan Wakil Gubernur Djauhary Kansil, masa jabatan 2010-2015 telah berarkhir masa jabatannya pada 20 september 2015.

"Sebagaimana amanat surat edaran Mendagri nomor 100/140/SE tanggal 19 Januari 2016, selanjutnya semua ini disampaikan ke Presiden RI melalui Mendagri guna memperoleh pengesahan, pengangkatannya sesuai ketentuan dan perundang-undagn berlaku," kata Runtu.

Sebelumnya pada rapat tersebut, Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu menyampaikan surat masuk dari KPU.

Hadir pada rapat itu antara lain Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Olly Dondokambey, Steven Kandouw, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).***2***



(T.J009/B/M019/M019) 27-01-2016 21:55:23

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024