Minahasa Tenggara, 13/1 (Antara) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Minahasa Tenggara Hans Mokat, menuturkan jika transmigran yang berjumlah 150 kepala keluarga, di daerah tersebut telah dianggap mandiri.
"Karena selama lima tahun ini sejak ditempatkan di kawasan transmigrasi ini,� sudah kami dari pemkab maupun dari pemerintah pusat sudah dianggap mandiri," katanya di Ratahan, Rabu.
Dirinya menuturkan, selama lima tahun para transmigrasi ini mendapatkan tanggungan langsung dan pembangunan infrastruktur publik dari Kementerian Transmigrasi.
"Jadi selama ini sudah memadai fasilitas infrastruktur yang diberikan ke mereka, ditambah bantuan pertanian dan terakhir bantuan peternakan," jelas Hans.
Dengan adanya bantuan selama lima tahun tersebut menurut Hans pemerintah telah menganggap para transmigran in telah mandiri, dan menjadi seperti masyarakat biasa.
"Jadi mereka ini sudah seperti masyarakat biasa lagi tanpa ada tanggungan dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian transmigrasi," ujarnya.
Dirinya menambahkan jika nantinya ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten, masyarakat bisa mengajukan permohonan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Bisa mengusulkan bantuan ke pemerintah kabupaten asalkan mengusulkan, dan harus membentuk kelompok seperti di pertanian, peternakan, atau kelompok usaha bersama," tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024