Manado, (AntaraSulut) - Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK sejak akhir Januari 2015 mengatakan senang tidak terpilih sebagai pimpinan KPK.

"Saya jujur aja senang tidak terpilih, mungkin Allah SWT memberi jalan yang terbaik buat saya. Doa istri saya terkabul karena selama ini mereka sebenarnya agak berat karena waktu buat keluarga tidak ada ketika saya menjadi plt Pimpinan," kata Johan.

Ia berharap pimpinan KPK baru tetap dalam jalur yang benar dalam koridor pemberantasan korupsi.

"Kita hormati pilihan Komisi III, mari kita bersama mendukung Pimpinan KPK yang baru. Semoga dibawah kepemimpinan KPK yang baru, KPK semakin maju dan selalu 'on the track'," tambah Johan.

Lima orang pimpinan KPK yang baru terpilih dinilai dapat menjaga kehormatan lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami meyakini bahwa pimpian baru dapat berjalan menjaga kehormatan KPK ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pada hari ini Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK periode 2015-2019. Agus Rahardjo meraih suara tertinggi yaitu 53 suara dari 54 anggota Komisi III DPR RI yang memberikan hak suaranya. Disusul oleh Basaria Panjaitan  (51 suara),  Alexander Marwata (46 suara), Saut Sitomorang (37 suara), serta Laode Muhammad Syarif (37 suara). Agus juga terpilih sebagai ketua KPK.

Dua orang calon dari dalam KPK yaitu Johan Budi Sapto Pribowo hanya meraih 25 suara dan Sujanarko hanya mendapat 3 suara.

"Kami belum melihat ada tidaknya kendala tidak ada orang lama (dari KPK) dan beri kesempatan kepada mereka untuk berbuat bagi bangsa dan negara ini," kata Indriyanto.

Pimpinan KPK periode 2010-2015 Adnan Pandu Praja juga yakin sistem KPK dapat berjalan siapapun pimpinannya.

"Sistem di KPK sudah baik. Siapapun pimpinannya tidak masalah. Saya mengenal Pak Agus Raharjo. Selama ini beliau mitra KPK. Siapapun pimpinannya tinggal melanjutkan saja," ungkap Pandu.
         
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan kelima nama pimpinan KPK terpilih akan dilaporkan pada rapat paripurna penutupan masa persidangan, Jumat (18/12) untuk disetujui menjadi keputusan DPR.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024