Manado, (Antarasulut) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Sulawesi Utara, minta pemerintah kota (Pemkot) mengembalikan status PD Pasar menjadi dinas pasar.
"Sudah hampir dua tahun PD Pasar tidak memberikan kontribusi berupa pendapatan daerah kepada pemerintah, selain itu saat ini direktur utamanya sedang ditahan di rutan Malendeng," kata Ketua Komisi B DPRD Manado, Revani Parasan, di Manado.
Parasan mengatakan, tidak menentunya kondisi perusahaan daerah tersebut, harus segera diperbaiki supaya tidak berlarut dan menimbulkan masalah baru, dan jalan keluarnya adalah mengembalikannya ke status dinas pasar.
Ia mengatakan, Pemkot Manado harus memikirkan perubahan dan perbaikan di perusahaan daerah tersebut dengan mengembalikannya ke status dinas dan mengganti semua jajaran direksinya supaya menjadi lebih baik.
Staf ahli pemerintah kota Manado bidang politik kemasyarakatan Frangky Mewengkang, mengatakan, usulah DPR tersebut ada baiknya dipertimbangkan untuk dilaksanakan karena kinerja perusahaan daerah tersebut yang semakin menurun.
"Bukan hanya Dirut ditahan, tetapi setoran pun tidak ada, jadi ada baiknya jika usulan tersebut dilaksanakan, mengembalikannya ke status dinas akan membuat pemerintah lebih mudah mengendalikannya karena nanti stafnya adalah PNS, jadi lebih mudah diatur dan tunduk pada aturan PNS," katanya.
Sedangkan staf ahli bidang hukum Donald Supit, mengatakan untuk memperbaiki PD pasar, tidak perlu mengembalikan statusnya ke dinas lagi, karena ada banyak konsekwensi di situ.
"Langkah strategis menurut saya adalah memperbaiki manajemen dan mengganti dengan orang-orang profesional sehingga bisa menjadi baik karena perbaikan radikal yang akan dilakukan, bukanya menyerahkan kepada yang sudah tidak mampu bekerja optimal seperti para pensiunan, ibaratnya kalau lumbung digerogoti tikus, tangkap pengeratnya bukan membakar lumbungnya," katanya.
Demikian juga dengan Kepala Bagian Hukum pemerintah Manado, Paul Sualang, yang mengatakan perubahan status PD pasar tidak serta merta bisa dilakukan, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk membuat Perda untuk itu.
Dia mengatakan, jika memang dewan mau PD pasar silahkan mengajukan Perda inisiatif untuk hal tersebut sehingga perubahan bisa dilakukan. ***3***
(T.KR-JHB/B/A029/A029) 24-10-2015 17:46:04
"Sudah hampir dua tahun PD Pasar tidak memberikan kontribusi berupa pendapatan daerah kepada pemerintah, selain itu saat ini direktur utamanya sedang ditahan di rutan Malendeng," kata Ketua Komisi B DPRD Manado, Revani Parasan, di Manado.
Parasan mengatakan, tidak menentunya kondisi perusahaan daerah tersebut, harus segera diperbaiki supaya tidak berlarut dan menimbulkan masalah baru, dan jalan keluarnya adalah mengembalikannya ke status dinas pasar.
Ia mengatakan, Pemkot Manado harus memikirkan perubahan dan perbaikan di perusahaan daerah tersebut dengan mengembalikannya ke status dinas dan mengganti semua jajaran direksinya supaya menjadi lebih baik.
Staf ahli pemerintah kota Manado bidang politik kemasyarakatan Frangky Mewengkang, mengatakan, usulah DPR tersebut ada baiknya dipertimbangkan untuk dilaksanakan karena kinerja perusahaan daerah tersebut yang semakin menurun.
"Bukan hanya Dirut ditahan, tetapi setoran pun tidak ada, jadi ada baiknya jika usulan tersebut dilaksanakan, mengembalikannya ke status dinas akan membuat pemerintah lebih mudah mengendalikannya karena nanti stafnya adalah PNS, jadi lebih mudah diatur dan tunduk pada aturan PNS," katanya.
Sedangkan staf ahli bidang hukum Donald Supit, mengatakan untuk memperbaiki PD pasar, tidak perlu mengembalikan statusnya ke dinas lagi, karena ada banyak konsekwensi di situ.
"Langkah strategis menurut saya adalah memperbaiki manajemen dan mengganti dengan orang-orang profesional sehingga bisa menjadi baik karena perbaikan radikal yang akan dilakukan, bukanya menyerahkan kepada yang sudah tidak mampu bekerja optimal seperti para pensiunan, ibaratnya kalau lumbung digerogoti tikus, tangkap pengeratnya bukan membakar lumbungnya," katanya.
Demikian juga dengan Kepala Bagian Hukum pemerintah Manado, Paul Sualang, yang mengatakan perubahan status PD pasar tidak serta merta bisa dilakukan, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk membuat Perda untuk itu.
Dia mengatakan, jika memang dewan mau PD pasar silahkan mengajukan Perda inisiatif untuk hal tersebut sehingga perubahan bisa dilakukan. ***3***
(T.KR-JHB/B/A029/A029) 24-10-2015 17:46:04