Manado, 7/10 (Antara)- Sebanyak 30 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Manado, Sulawesi Utara, selesai mengikuti program rehabilitasi rawat inap di Lapas tersebut.

"Melalui program ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak lagi menyalahgunakan Narkoba dan dapat terintegrasi dengan baik ketika sudah kembali ke masyarakat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat menutup program rehabilitasi tersebut di Manado, Rabu.

Setelah selesai melaksanakan rehabilitasi ini, warga binaan diharapkan bisa mengikuti program selanjutnya dan mempunyai bekal untuk kembali ke masyarakat seperti ketrampilan fisik dan kesiapan mental.

Rehabilitasi narkoba tersebut dalam upaya merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Bersama Badan Narkotika Nasional Nomor 01 Tahun 2014, tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitas yang telah disepakati oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Kepala BNN.

Untuk itu dilaksanakan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang terkait hukum baik sebagai tersangka dan/atau terdakwa atau narapidana yang berada di Lapas/ rumah tahanan (Rutan).

"Terkait dengan itu, Lapas Klas IIA Manado melaksanakan rehabilitasi rawat inap kepada WBP kasus Narkotika sebanyak 30 orang, rehabilitasi itu dilaksanakan selama tiga bulan dari Juli - Oktober 2015," katanya.

Menurut Sumirat, para WBP yang mengikuti program rehabilitasi,berterima kasih kepada BNNP dan Lapas Klas IIA Manado khususnya tim Pokja rehabilitasi.

"WBP sangat terbantu dengan adanya program rehabilitasi ini di Lapas Manado, dan merekapun berharap supaya tidak lagi kembali terjerat dengan permasalahan Narkoba ini," katanya.***2***



(T.J009/B/G004/G004) 07-10-2015 17:55:56

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024