Manado, (AntaraSulut)  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Senin sore, menerima keluhan puluhan tenaga honorer daerah kategori gagal menjadi CPNS yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.

"Para tenaga Honda K2 yang datang mengeluhkan nasibnya, adalah yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun di Manado, namun justru tidak lolos saat tes tahun lalu," kata Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Saerang, di Manado.

Saerang mengatakan, para honoere yang kebanyakan adalah tenaga pendidik atau guru, mengaku sangat kecewa karena pengabdian belasan tahun yang diberikan kepada negara lewat Kota Manado tidak dihargai. Mereka sekarang menerima kabar kalau aturan baru tidak membolehkan diangkat sebab sudah berumur diatas 35 tahun, sehingga harapan untuk dapat menjadi PNS makin menipis.

Karena itu, dia mengatakan, DPRD Manado mempertanyakan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Manado, kelanjutan nasib para Honda yang tidak lolos tersebut, padahal secara administratif sudah memenuhi syarat.

"Yang membuat kami merasa prihatin, karena para Honda tersebut melaporkan ada yang baru saja menjadi tenaga honorer bisa lolos dan menjadi CPNS bahkan hampir 100 persen," katanya.

DPRD Manado juga akan mengkonsultasikan hal tersebut ke Kementerian PAN dan RB sebab para Honda tersebut masih tetap aktif bekerja di Manado, sebagai tenaga pendidik atau guru di sejumlah sekolah bahkan di lokasi terpencil seperti di Pulau Bunaken.

Saerang mengatakan, akan memperjuangkan aspirasi para tenaga Honda tersebut, supaya ada kejelasan, apalagi selama ini Manado masih kekurangan tenaga guru, apalagi di daerah jauh kebanyakan kurang guru.

Salah satu tenaga honorer yang membawa aspirasinya ke DPRD bernama Yennie Panontongan mengaku sudah lebih dari 10 tahun mengabdi, tetapi tidak ada kejelasan nasibnya.

"Padahal sebelum dilakukan tes bagi Honda K2 saya dan teman-teman sudah memasukan berkas yang sudah kami masukan ke BKD, namun hasilnya nihil," katanya.

Dia menyayangkan karena justru yang lolos adalah yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya kurang dari 10 tahun, atau mulai menjadi tenaga honorer di atas tahun 2005. Padahal ketentuan mengharuskan bahwa yang memenuhi syarat minimal harus sudah satu tahun menjadi honorer pada tahun 2005. ***4***





Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024